MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan bupati/walikota menandatangani pakta integritas barang milik daerah serta Deklaris Pendidikan Anti Korupsi.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah serta Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi di Mahan Agung, Selasa (26-4-2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana menjelaskan, penandatanganan pakta integritas itu diharapkan dapat implementasikan. Khususnya pendidikan anti korupsi ini di sekolah-sekolah.
"Dengan dilaksanakannya hal tersebut KPK menetapkan Provinsi Lampung sebagai Daerah Percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah lainnya di Indonesia," tegasnya.
Sementara, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan memaparkan, tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 meliputi: pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.
"Strategi Pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan," sebutnya.
Selain itu, Yudhiawan mengingatkan agar aset milik pemerinrah daerah bisa diamankan. Sehingga tidak hilang atau dikuasai.
"Percepat upaya sertifikasi Aset Daerah dan penyelesaian aset bermasalah. Juga optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi Pendapatan dan Penguatan Kapasitas SDM terkait," jelasnya.
Dia juga mengatakan, KPK mengapresiasi pelaporan LHKPN Pemda Provinsi Lampung yang sudah mencapai 100 persen dan MCP Pemerintah Provinsi Lampung
Tahun 2021 senilai 91,79 persen diatas rata-rata Nasional, dan masuk dalam zona hijau atau diatas 75 persen.
Dilain sisi, Gubernur menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada hari ini.
Harapannya, kegiatan itu dapat menyatukan langkah dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan penting terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.
Untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi, Kata Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah melaksanakan berbagai aktivitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak.
"Korupsi adalah merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di cegah dan diberantas, " Kata Gubernur.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup dalam penindakan namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata Kelola dan Integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah/bangsa. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya