Arus Mudik Lebaran, Arinal Surati Gubernur se Sumatera dan Jawa

img
Surat Edaran Gubernur Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur se Sumatera dan Pulau Jawa.

SE nomor 551/532/V.13/2022 itu tentang Imbauan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 1443 Hijryah.

Dalam SE itu, Arinal berharap, agar gubernur se Sumatera dan Jawa menginformasikan kepada masyarakatnya yang akan melintasi Lampung agar melengkapi diri dengan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sedangkan, bagi yang hanya mendapatkan dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Lalu bagi dosis pertama wajib tes PCR 3x24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Poin kedua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak menyiapkan fasilitas untuk vaksinasi dosis satu, dua dan booste para pelaku perjalanan dari daerah lain yang melintas.

Sehingga diminta para gubernur untuk menginformasikan kepada masyarakatnya yang akan melakukan perjalanan agar melengkapi diri dengan dokumen kesehatan tersebut.

Terakhir,  Gubernur se Sumatera dan Jawa menginformasikan kepada para Pengusaha Angkutan Barang agar tidak mengoperasikan kendaraan barang/truck dengan sumbu tiga atau lebih saar arus mudik atau balik. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos