Disnaker Terima Empat Aduan THR

img
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung menerima empat pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1443 Hijryah.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, dari empat perusahaan yang dilaporkan, tiga beralamat di Bandarlampung dan satu Lampung Tengah.

"Sejak kita buka Posko Pengaduan THR ada empat laporan yang kita terima. Tiga di Bandarlampung dan satu perusahaan beralamat di Lampung Tengah," kata Agus, Senin (9-5-2022).

Dia menjelaskan, dari empat yang dilaporkan, dua perusahaan sedang melakukan penyelesaian secara internal. Sedangkan, dua perusahaan lainnya akan dipelajari terlebih dahulu.

"Kita akan pelajari dulu. Kalau untuk dua perusahaan sedang dalam perundingan secara internal," terangnya.

Disinggung soal nama perusahaan yang dilaporkan, dia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. "Kita pelajari dulu, khawatirnya kalau kita ekspos ternyata ada yang salah," tuturnya.

Dia menegaskan, jika ada perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR kepada karyawannya maka akan diberikan sanksi.

"Tapi harapan kita semoga tidak ada alasan krusial yang mengakibatkan tidak tersalurkan THR," ujarnya.

Dia juga mengharapkan perusahaan yang ada di Lampung bisa memberikan THR kepada karyawan, sebab hal itu merupakan kewajiban bagi pelaku usaha.(**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos