Bejat, Pria Tua Bangka Tega Gauli Buah Hati

img
Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana saat jumpa pers terkait aksi bejat SL

MOMENTUM, Bandarlampung--Bejat, umpatan itu layak diberikan kepada SL (62), pria yang telah memasuki usia senja alias tua bangka asal Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

Bukannya beribadah, SL yang merupakan seorang ayah itu justru tega menggauli S, buah hatinya yang masih berusia di bawah umur.

Menurut Kepala Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, aksi bejat SL terkuak usai buah hatinya yang masih berusia 15 tahun itu, memberanikan diri mengadukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada keluarganya.

"Sehingga langsung ditindaklanjuti keluarga dengan membuat laporan ke kepolisian," kata Devi, Kamis (15-5-2022).

Dia menyebutkan, SL bahkan telah melakukan perbuatan haram itu sejak 2019 lalu, yakni saat S masih berusia 12 tahun.

"Sejak 2019 hingga terakhir bulan Ramadan lalu," ujarnya.

Dia menerangkan, peristiwa itu terjadi lantaran korban berada di bawah ancaman tersangka serta luput dari pengawasan sang ibu.

"Karena jika korban bercerita, maka sang ibu diancam akan dibunuh oleh tersangka. Sehingga pelaku sering melancarkan aksinya di rumah dan kebun miliknya," terangnya.

Sedangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka dalam keadaan sehat atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Kemudian tersangka diduga secara sadar dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut," sebutnya.

Karena itu, Polresta Bandarlampung bekerjasama dengan Polres Tanggamus menangkap SL di lokasi persembunyiannya di wilayah kabupaten setempat.

"Sebab, usai dilaporkan tersangka langsung melarikan diri ke sekitar wilayah kaki Gunung Tanggamus," jelasnya.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti: hasil visum, sprei dan kasur hingga pakaian dalam korban.

"Petugas juga akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.

Meski demikian, lantaran pelaku merupakan ayah kandung korban maka tidak menutup kemungkinan hukuman akan lebih berat.

"Berupa penambahan hukuman hingga sepertiga. Bahkan kebiri," tegasnya.

Sementara, pelaku berkilah tega melakukan aksi bejat tersebut lantaran khilaf kepada anak kandungnya tersebut.

"Khilaf," kilahnya sembari tertunduk lesu. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos