Perusahaan Wajib Bayar Pekerja Kontrak Sesuai UMK

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com—Kabar baik untuk pekerja kontrak di perusahaan swasta. Saat ini, DPRD Bandarlampung menggagas peraturan daerah (Perda) tentang lapangan kerja. 

 

Ketua komisi IV Imam Santoso mengatakan, rancangan perda tersebut berbunyi “Bagi perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai Upah Manimum Karyawan (UMK) Bandarlampung sebesar Rp2.054.365, maka izin usahanya terancam dicabut.


Tidak itu saja. Perusahan wajib mambayar denda sebesar sisa upah yang tidak diberikan secara maksimal untuk karyawannya.

 

"Wajib membayar denda sebesar gaji yang kurang untuk mambayar karyawannya," tuturnya, Rabu (18/10).

 

Dia mencontohkan, hingga saat ini nasib karyawan PT Hanjung tidak jelas dikarenakan upah tidak menyesuaikan UMK yang berlaku. 

 

"Itu para pekerja sudah enam bulan upah mereka dipotong 50% persen dari gaji normalnya, kan itu sudah melanggar," katanya.

 

Namun sayang, pihaknya tidak bisa berbuat ketegasan untuk PT Hanjung, sebab tidak adanya payung hukum.

 

"Kita mau menindak lanjuti bagaimana, tidak ada payumg hukum untuk menindaklanjuti masalah itu jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya. 

 

Oleh sebab itu, jika nantinya perda tersebut telah disahkan pihak perusahaan tidak mampu untuk berbuat semau-maunya terhadap karyawannya. (aji)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos