Ketentuan Baru Naik Kereta Api, Masih Ada Rapid Tes Antigen

img
Stasiun Kereta Api Tanjungkrang. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Terhitung Rabu (19-5-2022) penumpang yang akan naik Kereta Api (KA) Rajabasa dan Kualastabas yang sudah melakukan vaksin dosis 2 dan 3 tak perlu screening covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih terkait syarat penumpang kereta api di Stasiun KAI Divre Tanjung Karang.

"Yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022," ujar Jaka, Kamis (19-5-2022).

Jakarta menuturkan, aturan ini berdasarkan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI Divre IV Tanjungkarang mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Jaka.

Syarat baru perjalanan naik Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas, antara lain:
 
1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Jaka menambahkan, terkait syarat menggunakan masker, masker masih harus digunakan saat berada di lingkungan stasiun maupun dalam perjalanan kereta api.

"Pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," ungkapnya.
 
Jaka mengimbau pelanggan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Bahkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api pelanggan diminta  dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos