MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah mencabut larangan ekspor minyak goreng. Kebijakan ekspor minyak goreng itu akan berlaku mulai Senin (23-5-2022).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan itu diambil berdasarkan data pasokan yang terpenuhi dan tren harga yang menurun.
"Serta mempertahankan harga TBS di petani, maka presiden memutuskan mencabut parangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng mulai 23 Mei 2022," kata Airlangga saat memberikan keterangan pers, Jumat (20-5-2022).
Dia menjelaskan, kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri mencapai 194.634 ton perbulan. Sedangkan untuk pasokan minyak goreng curah telah pada April mencapai 211.638,65 ton perbulan.
Kebijakan pelarangan ekspor juga berdampak terhadap harga minyak goreng curah yang menurun dari Rp19.800 perliter menjadi Rp17.200,00 hingga Rp17.600,00 per liter.
Dia menyebutkan, secara teknis kebijakam ekspor diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, dia memastikan, akan terus memonitor pasokan minyak goreng dalam negeri.
“Ketersediaan pasokan dan penyaluran minyak goreng terus menerus dimonitor dengan memanfaatkan antara lain aplikasi di Kemenperin (SiMIRAH), dan distribusi di pasar akan menggunakan sistem yang berbasis KTP. Target pembeli diharapkan akan tepat sasaran,” sebutnya.
Pemerintah juga akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan. Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar, dilakukan pengaturan pembelian TBS dari petani oleh perusahaan CPO dengan harga yang wajar. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya