BNN Beri Bimtek bagi Pegiat Antinarkoba Bidang P4GN

img
BNN Provinsi Lampung memberikan bimbingan teknis kepada pegiat antinarkoba di Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengadakan bimbingan teknis bagi pegiat antinarkoba bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) instansi pemerintah.

Kegiatan berlangsung selama dua hari yang dilaksanakan di Regency Hotel Pringsewu, Kamis-Jumat, 19-20 Mei 2022. Dihadiri 30 peserta dari berbagai instansi pemerintah.

Materi yang diberikan pada kegiatan tersebut antara lain Pengembangan Karakter Penggiat Anti  Narkoba oleh Zam Zanariah, Strategi Pencegahan dalam P4GN oleh Zainab Ompu Zainah, Public Speaking oleh Dedy Sulaimawan, Action Plan oleh Rahmat Cahya Aji.

Kemudian, Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Upaya P4GN Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung, Grup Dinamic Pengarahan Program oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Pesawaran, dan Aspek Hukum Dalam P4GN oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, serta pengetahuan dasar adiksi konseling dan rehabilitasi oleh Abdul Aziz.

Dokter Zam, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Kota Bandarlampung, membahas tentang bagaimana mengenal kekuatan diri dan mampu mengendalikan diri. Tujuannya, menjadi pribadi yang tangguh, percaya diri dan melayani, sehingga dapat membantu BNN dalam memberantas narkoba di masyarakat.

Menurut dia, saat ini peredaran narkoba di kabupaten/kota bahkan sampai ke pelosok desa. Keterlibatan pelajar dan pemuda dalam penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang sangat penting. Hal itu, dikarenakan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi perhatian.

Dia berharap, para penggiat antinarkoba mampu bersinergi dengan BNN dalam memberikan edukasi P4GN kepada masyarakat guna mewujudkan masyarakat hidup sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba.

“Instansi pemerintah harus mampu memberikan kontribusi terhadap upaya P4GN serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”, ujarnya.

Sedangkan Abdul Azizi, mengatakan, rehabilitasi pencandu narkoba terdiri dari tiga tahap. Yakni, tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap rehabilitasi sosial atau nonmedis, dan tahap bina lanjut.

Seluruh tahapan ini idealnya dilakukan di bawah pengawasan konselor. Tempat rehabilitasi pun harus mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial.

Namun perlu dipahami, tidak ada satu metode standar atau jenis pengobatan yang lebih efektif dari yang lain. Sebab karakter pecandu berbeda-beda. Ada yang gampang down, dan keras kepala. Apalagi proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah.

"Agar seluruh proses rehabilitasi bisa berhasil, dukungan keluarga dan lingkungan sangat dibutuhkan. Mereka akan terdorong untuk mengikis keinginan kembali menggunakan narkoba,” terangnya

Diharapkan peserta menjadi penggiat antinarkoba yang bisa mewakili forum organisasi masyarakat yang inovatif, bekarya dan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos