Bakal Dievaluasi Gubernur, Pj Bupati Bisa Diganti

img
Gubernur Arinal Djunaidi

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga Penjabat (Pj) Bupati yang bakal dilantik besok tidak mutlak menjabat hingga tahun 2024.

Sebab, Gubernur Arinal Djunaidi memastikan akan mengevaluasi tiga Pj bupati tersebut dan bisa dilakukan pergantian.

"Kemendagri memperbolehkan untuk melakukan evaluasi dan pergantian. Jadi ini tidak mutlak," kata gubernur saat diwawancarai, Sabtu (21-5-2022).

Arinal menjelaskan, evaluasi tersebut nantinya tidak bergantung dengan periode jabatan. "Ya bisa sebulan sekali, tiga bulan atau enam bulan. Apa bila kurang maksimal, maka bisa diganti," terangnya.

Karena itu, gubernur berharap kepada Pj bupati agar bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Baik sebagai kepala daerah atau pejabat eselon II.

Sementara, beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah hanya berlaku maksimal setahun. Nantinya, penjabat itu bisa diperpanjang atau diganti dengan orang lain.

"Sesuai dengan undang-undang bahwa jabatan Penjabat itu berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu tahun dan undang-undang menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," kata Tito.

Meski demikian, dia menyebut, perpanjangan atau penggantian Pj harus dengan mekanisme evaluasi. Sehingga, nantinya para penjabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemendagri.

"Akan dilakukan mekanisme evaluasi sesuai dengan undang-undang juga dan peraturan pemerintah para pejabat wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas per tiga bulan," jelasnya.

Diketahui, ketiga pj bupati yang bakal dilantik yakni: Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Pringsewu. Lalu Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji.

Terakhir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Zaidirina sebagai Pj Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba). (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos