Honorer Bakal Dihapuskan, BKD: Nantinya Mereka Diarahkan ke PPPK atau CASN

img
Kepala BKD Lampung Yurnalis

MOMENTUM, Bandarlampung--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sesuai dengan surat Menpan RB nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan itu berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang memiliki 3.576 tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Yurnalis mengatakan, nantinya tenaga honorer tersebut akan diarahkan untuk mengikuti tes CASN dan PPPK. Sesuai dengan surat Menpan RB tersebut.

"Jadi sesuai dengan surat menpan bahwa nantinya mereka untuk PPPK dan CASN. Itu yang sedang dilakukan pemetaan," kata Yurnalis, Senin (6-6-2022).

Karena itu, saat ini Pemprov Lampung sedang melakukan pemetaan klasifikasi tenaga honorer di lingkungan setempat.

"Seperti kualifikasi pendidikannya dan sebagainya. Lalu kita minta juga OPD untuk menyesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan," terangnya.

Meski demikian, dia menilai, penghapusan tersebut tak semudah yang dibayangkan. 

Sehingga diperlukan kajian dan konsultasi dengan Kemenpan RB terkait dengan kebijakan yang akan diambil.

"Terkait honorer yang akan dihapuskan kita akan pelajari kembali. Langkah kebijakan yang kita ambil tetap akan meminta arahan dari Kemenpan RB," jelasnya.

Menurut dia, dalam surat menpan tersebut juga belum adanya kepastian terkait mekanisme penghapusan tenaga honorer. "Makanya masih belum mendapat kejelasan terkait itu," ucapnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos