MOMENTUM, Bandarlampung--Hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang.
Terutama bagi hewan ternak yang memiliki gejala berat. Seperti melepuh pada kuku yang mengakibatkan hewan itu pincang atau tidak bisa berjalan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Suryani M Nur saat dimintai keterangan, Senin (6-6-2022).
Menurut Suryani, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan hewan kurban yang terjangkit PMK.
"Jadi bagi hewan yang terjangkit gejala klinis berat maka hukumnya tidak sah sebagai hewan kurban," kata Suryani.
Begitu pula dengan hewan ternak yang terjangkit PMK dan dinyatakan sembuh setelah 13 Dzulhijjah juga tidak bisa dijadikan kurban.
"Hewan tersebut masuk dalam kategori shodaqoh dan bukan sebagai hewan kurban," terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Chusnunia mengimbau masyarakat agar memilih hewan kuban yang memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Menurut Chusnunia, hewan kurban yang disembelih nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat.
"Jadi harus dipastikan hewannya sehat. Khususnya yang akan disembelih harus ada SKKH," kata Nunik—sapaan Chusnunia.
Dia menjelaskan, untuk vaksin pencegahan penyakit mulut dan kulit (PMK) masih menunggu distribusi dari Kementerian Pertanian.
Nunik menyebutkan, vaksin itu rencananya akan didistribusikan pada pekan kedua bulan Juni.
"Dosisnya belum tahu persis. Tapi kalau bisa kita samakan untuk semua daerah," jelasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya