Harianmomentum.com-- Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
mengenai taksi online akhirnya rampung. Isinya antara lain, pemerintah tetap
memberlakukan penetapan tarif batas atas dan bawah.
Kemarin, pemerintah memaparkan poin-poin hasil revisi Permenhub Nomor
26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor
Umum Tidak dalam Trayek atau lebih dikenal dengan Permenhub online.
Ada sembilan poin yang ditekankan dalam revisi regulasi tersebut.
Rencananya, Permenhub tersebut akan diberlakukan secara efektif per tanggal 1
November 2017 dengan masa transisi selama 4 bulan.
"Filosofi yang kita buat ini (revisi-red) untuk
memberikan kesetaraan kepada seluruh stakeholder. Taksi online merupakan satu
keniscayaan yang ada, tetapi kita juga memberikan payung (perlindungan) untuk
taksi-taksi yang lain," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya
Sumadi di Jakarta, kemarin.
Ikut hadir dalam pemaparan ini, Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri
Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dan
perwakilan dari Organda serta penyelenggara transportasi online, yaitu Gojek,
Grab, dan Uber.
Selain kesetaraan, BKS –sapaan akrab Budi Karya Sumadi–
memastikan, tujuan pembuatan regulasi ini untuk mencegah terjadinya monopoli.
Di luar kepentingan pelaku usaha, lanjut BKS, revisi
Permenhub memasukkan regulasi untuk meningkatkan layanan dan keamanan untuk
konsumen.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat merinci
9 poin revisi. Pertama, mengenai argometer transportasi online. Dalam
Permenhub, taksi berbasis aplikasi bisa mengunakan dua sistem. Bisa menggunakan
argometer seperti di taksi pada umumnya. Juga bisa mengacu pada aplikasi
pemesanan transportasi online. Kedua, penetapan tarif transportasi online
ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa mengacu pada
argometer maupun aplikasi.
Namun, tarif tersebut tetap memiliki batas atas dan batas
bawah. Ketiga, mengenai wilayah operasi. Penentuannya akan ditetapkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Keempat, kuota transportasi online.
Penentuannya akan ditetapkan Pemprov setempat. Kelima, mengenai pembatasan
wilayah operasional transportasi online.
"Transportasi online ini hanya boleh beroperasi sesuai
tempat dikeluarkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Nanti semua
kendaraan yang digunakan untuk ini wajib terdaftar dulu," tegasnya.
Keenam, mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Ini
menyangkut perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun
dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan
angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Ketujuh, bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kewajiban
memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum
berbentuk koperasi.
Kedelapan, mengenai salah satu persyaratan permohonan izin
bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji
Tipe (SRUT) kendaraan bermotor. Dan, kesembilan, kendaraan yang digunakan
sebagai moda transportasi online nantinya akan dilengkapi dengan tanda khusus
berupa stiker.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
berharap, dengan adanya revisi Permenhub ini, bisa menimbulkan keseimbangan
antara sarana transportasi online dengan transportasi konvensional.
"Kita ingin melihat keseimbangan, nggak boleh mau menang-menangan
sendiri. Jadi jangan sampai ada yang aneh-aneh lagi," pesan Luhut.
Sekjen Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ateng
Aryono melihat, revisi ini belum mengakomodir keinginan dari para pelaku usaha
transportasi. "Saya lihat aturan ini sama saja, tidak ada aturan tegas
dari Kemenkominfo, padahal kuncinya ada di sana," katanya. (rmol)