Inilah Aturan Baru Taksi Online, Berlaku Mulai 1 November

img
Foto: Net

Harianmomentum.com-- Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai taksi online akhirnya rampung. Isinya antara lain, pemerintah tetap memberlakukan penetapan tarif batas atas dan bawah.

 

Kemarin, pemerintah mema­parkan poin-poin hasil revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau lebih dikenal dengan Permenhub online.

 

Ada sembilan poin yang ditekankan dalam revisi regulasi tersebut. Rencananya, Permenhub terse­but akan diberlakukan secara efektif per tanggal 1 November 2017 dengan masa transisi se­lama 4 bulan. 


"Filosofi yang kita buat ini (revisi-red) untuk memberikan kesetaraan kepada seluruh stake­holder. Taksi online merupakan satu keniscayaan yang ada, tetapi kita juga memberikan payung (perlindungan) untuk taksi-taksi yang lain," kata Menteri Per­hubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, kemarin. 

Ikut hadir dalam pemaparan ini, Menteri Koordinator Bi­dang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dan perwakilan dari Organda serta penyelenggara transportasi online, yaitu Gojek, Grab, dan Uber. 

Selain kesetaraan, BKS –sa­paan akrab Budi Karya Sumadi– memastikan, tujuan pembuatan regulasi ini untuk mencegah terjadinya monopoli. 

Di luar kepentingan pelaku usaha, lanjut BKS, revisi Permenhub memasukkan regulasi untuk meningkatkan layanan dan keamanan untuk konsumen. 

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat merinci 9 poin revisi. Pertama, mengenai argometer transportasi online. Dalam Permenhub, taksi berbasis aplikasi bisa mengu­nakan dua sistem. Bisa meng­gunakan argometer seperti di taksi pada umumnya. Juga bisa mengacu pada aplikasi pemesan­an transportasi online. Kedua, penetapan tarif transportasi online ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa mengacu pada argometer maupun aplikasi. 

Namun, tarif tersebut tetap memiliki batas atas dan batas bawah. Ketiga, mengenai wilayah operasi. Penentuannya akan ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Keem­pat, kuota transportasi online. Penentuannya akan ditetapkan Pemprov setempat. Kelima, mengenai pembatasan wilayah operasional transportasi online. 

"Transportasi online ini hanya boleh beroperasi sesuai tempat dikeluarkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Nanti semua kendaraan yang digunakan untuk ini wajib ter­daftar dulu," tegasnya. 

Keenam, mengenai persyara­tan minimal lima kendaraan. Ini menyangkut perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermo­tor umum tidak dalam trayek. 

Ketujuh, bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Kepemilikan Ken­daraan Bermotor (BPKB) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk ba­dan hukum berbentuk koperasi. 

Kedelapan, mengenai salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermo­tor baru, melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor. Dan, kesembilan, kendaraan yang digunakan sebagai moda transportasi online nantinya akan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pan­djaitan berharap, dengan adanya revisi Permenhub ini, bisa men­imbulkan keseimbangan antara sarana transportasi online den­gan transportasi konvensional. 

"Kita ingin melihat keseim­bangan, nggak boleh mau me­nang-menangan sendiri. Jadi jangan sampai ada yang aneh-aneh lagi," pesan Luhut. 

Sekjen Organisasi Pengu­saha Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono melihat, revisi ini belum mengakomodir ke­inginan dari para pelaku usaha transportasi. "Saya lihat aturan ini sama saja, tidak ada aturan tegas dari Kemenkominfo, pa­dahal kuncinya ada di sana," katanya. (rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos