MOMENTUM, Sukadana-Komisi II DPRD Lampung Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan beberapa kepala desa penyangga di kawasan tersebut, Kamis (9-6-2022).
Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menjelaskan, rapat dilaksanakan guna membahas konflik antara gajah dengan masyarakat desa penyangga TNWK.
"Salah satu penyebab konflik gajah masih berlanjut adalah belum selesainya pembangunan tanggul dan kanal di perbatasan TNWK," jelas jelas Ali Johan didampingi Ketua Komisi II Joko Pramono serta para anggota komisi.
Dia juga berharap pembangunan tanggul dapat dilanjutkan.
Menanggapi itu, Kepala Balai TNWK Kuswandono menjelaskan, pada tahun 1990 telah dibangun tanggul di perbatasan sepanjang 29 km, tahun 2012 (12 km) dan 2015 (11 km). "Jadi, tanggul yang belum terbangun sepanjang 10 km," kata dia.
Untuk tahun ini, rencananya Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan anggaran Rp6,7 miliar untuk pembangunan tanggul sepanjang 5 sampai 6 km.
Dia melanjutkan, tanggul itu rencananya dibangun di luar kawasan TNWK. "Dengan kata lain bangunan tanggul akan dibangun di lahan milik masyarakat. Sehingga, harus ada ketersedian dari masyarakat," papar Kuswondo.
Apabila masyarakat bersedia, maka setelah pembangunan tanggul akan diserahkan ke masyarakat melalui pemerintah daerah.
"Alhamdulillah dalam rapat akhirnya tercapai kesepakatan antara masyarakat desa perbatasan yang menyatakan mendukung rencana pembangunan tanggul," kata dia.
Kesepakatan itu ditandatangani masyarakat yang diwakili sejumlah kepala desa dan Camat Purbolinggo Amir Hamzah.(**)
Editor: Agus Setyawan