MOMENTUM, Bandarlampung--Penggunaan energi listrik oleh PTPN VII yang besar membutuhkan jaminan keamanan yang andal. Dalam konteks jaminan laik operasional listrik di PTPN VII, manajemen menggandeng PT. Berlian Energi Mandiri untuk memberi wawasan lengkap tentang keselamatan ketenagalistrikan di Kantor Direksi, Senin (4-7-2022).
Forum dalam bentuk workshop yang diikuti 24 peserta itu dibuka SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan. Para peserta adalah para Masinis Kepala dan Asisten Teknik dan Pengolahan dari Unit Kerja PTPN VII Wilayah Lampung, Sumsel, dan Bengkulu.
Dalam pengarahannya, Okta membeberkan betapa tenaga listrik demikian dominan dalam kehidupan manusia. Terlebih para suatu entitas perusahaan yang hampir semua perangkat kerjanya digerakkan oleh energi listrik. Namun di lain pihak, listrik adalah “musuh” sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan sangat ketat.
“Kita tahu, saat ini era elektrifikasi. Bukan hanya alat elektronik, bahkan mobil balap pakai tenaga listrik. Oleh karena itu, pengetahuan kita tentang listrik yang aman, efisien, tangguh, dan berdaya guna menjadi keharusan,” kata dia.
Dia menegaskan, PTPN VII dengan segala perangkatnya menggunakan listrik sangat besar. Besarnya pemakaian listrik, terutama dari PLN, membuat arus yang harus dipakai juga pada tegangan tinggi. Dalam konteks ini, tambah dia, jaminan keamanan pemakaian listrik ini harus dengan standar tinggi.
Tentang workshop ketenaga listrikan yang diadakan, Okta menyebut sebagai bagian dari upaya korporasi melakukan strategi inisiatif. Semua lini dan sektor, kata dia, ditekankan untuk melakukan upaya perbaikan penyehatan secara terus dan sustainable. Pada akhirnya, semua perbaikan itu akan mengerucut kepada akselerasi kinerja perusahaan.
“Kami apresiasi workshop ini sebagai bagian dari initiatif strategic yang akan mendukung kinerja dari semua sektor. Kami berharap, para peserta bisa memahami dan menindak lanjuti apa yang didapat dari workshop ini. Terima kasih juga kepada PT. Berlian Energi Mandiri, perusahaan sertifikasi SLO yang telah bekerja sama dengan PTPN VII,” kata dia.
Sementara itu Lutfi Triheru selaku Asessor Madya Bidang Pembangkitan menjelaskan tentang keselamatan ketenagalistrikan. Ada beberapa undang-undang yang melindungi tentang ketenagakerjaan salah satunya adalah pada UU No 30 Tahun 2009 pada pasal 44 ayat 6: “Setiap tenaga listrik dalam usaha ketenaga listrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi,” ujarnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut PT Berlian Energi Mandiri merupakan lembaga inspeksi ketenaga listikan yang menerbitkan sertifikasi laik operasi menengah (1 MW) 20 Kv dan Pengbangkit. Tujuan lembaga ini untuk berperan aktif sebagai lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Direktrat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
“Sebagai lembaga sertifikasi yang ditunjuk pemerintah, kami berkewajiban untuk terus mensosialisasikan tentang pentingnya sertifikat laik operasi bagi pengguna listrik maupun pembangkit. Ini adalah upaya sistematis untuk memastikan bahwa kehadiran listrik adalah untuk kehidupan yang lebih baik,” kata dia.(**)
Editor: Agus Setyawan