Kasus Tiga Bulan, Seribu Pil Ekstasi Dimusnahkan

img
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika di Ditresnarkoba Polda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana peredaran gelap narkotika hasil pengungkapan kasus periode tiga bulan terakhir atau periode Mei-Juli 2022.

Adapun barang bukti dimusnahkan tersebut meliputi narkotika golongan I yaitu, ganja 68 kilogram (Kg), sabu-sabu 3,3 Kg, dan 1.287 butir pil ekstasi.

"Ini hasil pengungkapan tiga bulan terakhir, dengan keterlibatan penangkapan 15 tersangka dari 15 perkara," ujar Kabag Wassidik Narkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay, kepada awak media, Senin (25-7-2022).

Darman mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu rangkaian kelengkapan administrasi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar para tersangka dapat segera dipersidangkan.

"Ini kewajiban kita untuk segera memusnahkan barang bukti, sehingga setelahnya dimusnahkan baru bisa melakukan penyelesaian penyelidikannya," kata dia.

Darman menuturkan, berita acara pemusnahan tersebut nanti akan diikutsertakan dalam kelengkapan berkas perkara di persidangan.

"Kejaksaan Tinggi tidak mau menerima perkara para tersangka, apabila barang bukti belum dimusnahkan," tutur Darman.

Darman mengungkapkan, dalam modus peredarannya, seluruh barang bukti itu mayoritas diselundupkan dengan berbagai cara dan modus melalui jalur darat.

Tentunya, masih memanfaatkan Pelabuhan Bakauheni, sebagai satu-satunya akses penghubung antar pulau Sumatera dan Jawa.

"Ini peredaran lintas provinsi. Kita tahu sabu dan ekstasi berasal dari luar negeri, serta ganja masih didatangkan dari ujung Sumatera (Provinsi Aceh)," ungkap Darman.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan, Darman menyebut, 1 Kg sabu-sabu ditaksir seharga Rp1-1,5 juta dan ganja per kilogram Rp2-4 juta. Namun harga tersebut, kata dia, bisa berubah di pasaran, karena narkotika adalah barang gelap. 

Darman menambahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung juga turut menitipkan barang bukti untuk dimusnahkan yaitu, sabu-sabu seberat 22,63 gram. Tujuannya sama, guna melengkapi admistrasi pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

 "Kami tak bosan, untuk terus mengingatkan masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran batang haram ini. Jauhi narkoba," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos