MOMENTUM, Bandarlampung--Ahmad Handoko, kuasa hukum Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung Reihana membenarkan kedatangan kliennya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin (25-7-2022).
Handoko mengatakan, kedatangan kliennya ke Mapolda Lampung untuk memenuhi undangan bukan panggilan. Sebab, saat ini masih dalam tahap interview (wawancara).
"Interview lah wawancara, jadi belum masuk dalam proses hukum atau pro yustisia. Karena ini sebatas pengumpulan data," ujar Handoko kepada awak media.
Menurut Handoko, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan wawancara terhadap Reihana terkait penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Saat ditanya terkait penggunaan anggaran Dinas Kesehatan pada tahun berapa yang dimintai klarifikasi tersebut, Handoko enggan menjawab.
"Kalo (tahun berapa) itu ranahnya ke penyidik, karena ini kan sifatnya undangan, bukan pro yustisia. Jadi silahkan tanya ke penyidik," kata Handoko.
Lebih lanjut Handoko menegaskan, kehadiran Reihana ke Ditreskrimsus Polda Lampung hanya untuk wawancara soal data atau dokumen, maupun hal-hal teknis terkait dengan penggunaan anggaran Dinas Kesehatan yang perlu dikroscek.
Handoko mengaku tidak mengetahui apakah selain Reihana, Polda Lampung juga turut memanggil Kepala Dinas Kesehatan dari Kabupaten/kota.
Namun demikian, Handoko membenarkan jika hari ini merupakan kali kedua kliennya hadir memenuhi undangan penyidik Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Lampung.
Dia juga tidak dapat memastikan apakah ke depan kliennya akan kembali dipanggil ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
"Iya ini yang kedua. (Akan ada lagi) itu tergantung teman-teman penyidik," ungkapnya.
Menurut Handoko, dia bersama tim mendampingi Reihana menjalani wawancara sejak pukul 13.00 wib.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung Reihana Wijayanto dikabarkan kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin (25-7-2022).
Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, Reihana diperiksa di ruang Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung terkait Dana penanganan Covid-19.
Saat ini Reihana masih menjalani pemeriksaan didampingi oleh dua orang yang diduga sebagai kuasa hukumnya. Reihana dipanggil kembali untuk kedua kalinya terkait dugaan penyimpangan dana penanganan covid-19.
Berdasarkan pantauan, puluhan wartawan sudah berkumpul di depan ruang pemeriksaan Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung
Direktur reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait pemeriksaan Kadiskes tersebut.
"Belum tahu, saya belum dapat laporan dari anggota. Panggilan resminya sih jumat kemarin terkait undangan wawancara," ujar Ditreskrimsus.
Reihana juga telah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, Kamis (21-7) lalu.(**)
Editor: Agus Setyawan