MOMENTUM, Pringsewu--Petugas Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu membongkar penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum setempat.
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Feabo dan Kanit Tipidter Ipda Farhan Maulana, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SB (49), warga Dusun Kampung Tengah, Pekon/Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka.
Kapolres AKBP Rio Cahyowidi diwakilkan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka SB diringkus di rumahnya sekitar pukul 14.00 Wib pada Selasa 26 Juli 2022.
"Selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi berinisial SB. Penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat," ujar Kasat Reskrim, Rabu (27-7).
Kasat menerangkan, saat penggrebekan di rumah tersangka polisi juga mengamankan barang bukti, berupa empat buah galon tekmon berisi 4000 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit kendaran Isuzu Panther, satu unit mesin jetpump dan tiga buah tekmon kosong serta 34 derigen.
"Barang bukti itu ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak di depan rumah tersangka," bebernya
Iptu Feabo menuturkan, BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari salah satu SPBU yang berada di wilayah Pardasuka. BBM dibeli dengan harga standar dengan menggunakan kendaraan Isuzu panther yang tanki BBM sudah dimodifikasi.
"Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter," papar dia.
Selanjutnya, BBM tersebut oleh tersangka dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump kedalam tujuh buah galon tekmon yang masing masing berkapasitas 1000 liter.
"Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi," jelas Feabo.
Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandarlampung.
Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar 400 hingga 700 rupiah perliter.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 tahun 2001tentang minyak dan gas bumi dengan Pidana Hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
“Tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter," ungkap Kasat Reskrim.(**)
Editor: Agus Setyawan