Tipu Lowongan Kerja, Oknum Warga Jakarta Gondol Motor Ditangkap

img
Pemeriksaan oknum warga Jakarta yang diduga melakukan penipuan dan membawa kabur motor korban di Mapolres Bandarlampung./Ira

MOMENTUM, Bandarlampung--Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan Kaleb (25) warga Jakarta yang diduga pelaku penipuan bermodus lowongan kerja di sosial media Facebook, Senin (25-7-2022). 

Kanit Ranmor Satreskrim, Iptu A Saidi Jamil mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku penipuan bernama Kaleb tersebut di kos-kosan daerah Jalan Radin Inten Bandarlampung.

"Pengungkapan itu berawal dari laporan korban berinisial A (23) dan R (24) yang merasa ditipu lewat akun facebook dengan modus lowongan kerja," ujar Saidi, Rabu (27-7).

Saidi menuturkan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan berpura-pura membuka lowongan kerja di media sosial Facebook, kemudian ketika ada yang merespon, komunikasi dilanjutkan via WA.

"Terus pelaku meminta korban untuk membuat surat lamaran dan diajak ketemuan," kata dia.

Ketika sudah bertemu dan mengobrol sebentar, lanjut Saidi, korban kemudian diiming-imingi bahwa sudah diterima kerja dan langsung diajak keliling mal untuk belanja alat kerja dan pakaian.

"Setelah selesai berkeliling, korban langsung diajak pelaku ke kantor dan bekerja. Namun, korban disuruh naik ojol yang sudah dipesannya, sedangkan kendaraan korban dititipkan ke pelaku tapi naas ketika korban pergi, motornya malah dibawa kabur," ungkapnya.

Selanjutnya Saidi menyarankan kepada masyarakat jika ada yang menjadi korban serupa harap segera melapor ke Polresta Bandarlampung.

Sementara itu, pelaku Kaleb (25) mengaku baru beraksi selama dua bulan di wilayah Bandarlampung. Ia mengaku para korban nya nanti diajak untuk masuk kerja ke perusahaan investasi.

"Jadi saya buka loker buat masuk kerja di perusahaan investasi, namun perusahaan itu bodong, jadi saya hanya pakai namanya," tuturnya.

Kaleb mengaku sudah berhasil membawa lari dua motor yang kemudian dia jual melalui Facebook seharga Rp3,5 juta dan Rp4 juta.

"Dua motor yang sudah saya bawa kabur, hasil penjualan motor saya pakai buat kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos