Ancam Korban dengan Badik, RS Bawa Kabur Sepeda Motor

img
Kendaraan yang dibawa kabur RS kini diamankan petugas Polsek Kedondong

MOMENTUM, Gedongtataan--Membawa kabur sepeda motor, RS (35), akhirnya ditangkap polisi tak jauh dari kediamannya di Pardasuka, Kabapaten Pringsewu, Rabu (27-7-2022) pukul 20.30 WIB.

RS ditangkap aparat kepolisian Kedondong, Kabupaten Pesawaran, karena diduga melakukan tindakan pidana perampasan sepeda motor di Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau, Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkap, RS melancarkan aksinya dengan cara menakuti serta mengancam korban RK (33) warga Desa Pardasuka Selatan, Kecamatan Pardasuka itu dengan menggunakan sebilah badik.

"Pada hari Sabtu, 23 juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB  telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan cara menakuti korban dan rekannya menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik," ungkap Kapolres.

Mulanya, korban dan terduga pelaku ini berboncengan. Kemudian salah satu rekan korban mengikuti dari belakang karena curiga dengan pelaku. Setibanya di Desa Penengahan, rekan korban menghentikan pelaku dan bertanya tentang tujuannya.

"Merasa tidak terima setelah ditanya rekan korban, pelaku mencabut sebilah badik lantas menikam paha bagian kiri rekan korban dan membawa kabur kendaraan jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 2139 UO," tuturnya.

Menurut Pratomo, atas peristiwa nahas itu, korban diperkirakan menderita kerugian sekitar Rp14 juta. Korban kemudian melaporkan kajadian tersebut kepada aparat Polsek Kedondong.

"Terduga pelaku ditangkap di Desa Ujunggunung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Saat ditangkap terduga pelaku juga sempat mengancam petugas dengan senjata tajam, namun berhasil diamankan oleh petugas," katanya.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan, RS kini mendekam di balik sel tahanan Polres Pesawaran berikut barang bukti yang diamankan berupa: satu bilah senjata tajam jenis badik milik pelaku, satu unit sepeda motor jenis honda beat BE 2139 UO milik korban, serta satu helai celana jeans warna biru dalam kondisi robek dibagian paha milik rekan korban.

"RS dijerat pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pelaku diduga melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian," tegasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos