Janji Bayar Utang, DS Justru Bawa Kabur Motor Teman Dekat

img
Tesangka DS.

MOMENTUM, Bumiratunuban -- Polsek Bumiratunuban, Lampung Tengah menangkap tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial DS (42), warga Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Pelaku ditangkap petugas pada Selasa (2-8-2022) di kediaman orang tuanya di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Astrea Legenda Nopol BE 7553 GM milik Eko Wahyono warga Bumiratunuban.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Bumiratunuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (3-8-2022).

Kapolsek menceritakan, pelaku adalah teman korban. Pada Jumat (25-3-2022), DS datang ke rumah orang tua korban untuk membuat surat perjanjian pembayaran utang dengan orang tua korban. Karena pelaku pernah meminjam uang kepada orang tua korban.

Pada saat pelaku hendak pulang, pelaku meminjam sepeda motor Honda Astrea Legenda milik korban dan berjanji akan memulangkan dalam waktu tiga hari. Karena pelaku sudah dianggap teman dekat oleh korban, korban meminjamkan sepeda motor miliknya.

Namun, kata Kapolsek, setelah tiga hari, motor korban tidak kunjung dikembalikan. Sementara pelaku yang dihubungi lewat telfon tidak pernah menjawab. Korban berusaha mencari ke rumahnya di Metro, tetapi tidak pernah ketemu dan rumah tersebut selalu kosong.

Atas kejadian tersebut, tambah Kapolsek, korban melaporkan ke Polsek Bumiratunuban. "Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada di kediaman orang tuanya di salah satu desa Kecamatan Purbolinggo. Kemudian kami bergerak menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan," katanya.

Pelaku kemudian ditangkap petugas berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda Honda Astrea Legenda warna hitam yang sudah dilepas plat motornya kemudian dibawa ke Mapolsek Bumiratunuban guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap siapapun, meskipun dengan orang yang dikenal, terlebih dalam hal pinjam meminjam barang.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos