MOMENTUM, Tanjungkarang -- Tim kuasa hukum tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai kerugian negara mencapai Rp258 miliar.
Para advokat menilai kesimpulan kejaksaan tersebut terlalu prematur dan belum didukung uraian yang jelas.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 4 Februari 2026. Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing BK selaku Direktur Operasional PT LEB, HW selaku Komisaris PT LEB, serta MHE selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.
“Kami keberatan karena penetapan kerugian negara Rp258 miliar itu terlalu prematur,” kata kuasa hukum BK, Budi Kurniawan, di hadapan majelis hakim.
Menurut tim kuasa hukum, JPU belum mampu menjelaskan secara rinci asal-usul dan kronologi munculnya angka kerugian negara tersebut. Dalam persidangan, jaksa hanya menyebutkan nilai kerugian yang dikaitkan dengan masing-masing terdakwa, yakni sekitar Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp2 miliar.
Ketidakjelasan tersebut turut menjadi perhatian hakim ketua. Hakim meminta JPU menjelaskan secara detail perhitungan total kerugian negara agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa dari My Law Office, Muhammad Yunandar, menyatakan pihaknya sejak awal mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara Rp258 miliar. Ia menilai dakwaan jaksa masih kabur.
“Hari ini terlihat jelas bahwa jaksa belum bisa menjelaskan secara terang soal kerugian negara itu,” ujarnya.
Yunandar juga menyinggung peringatan hakim kepada JPU agar tidak membangun framing berlebihan di ruang publik tanpa dasar yang kuat.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agus, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan, termasuk rencana JPU menghadirkan puluhan saksi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang wajar.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya hanya menerima dana sekitar Rp3 miliar yang disebut sebagai hak direksi sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
Editor: Muhammad Furqon
