Honor Penyelenggara Pemilu Resmi Dinaikan

img
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementrian Keuangan telah menyetujui kenaikan honor Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal satuan biaya masukan lainnya, tahapan pemilihan umum dan lainnya. Tertulis bahwa pemerintah menyetujui kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami bersyukur karena adanya peningkatan bagi honor badan ad hoc pada Pemilu 2024 jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.

"Alhamdulillah ada peningkatan honor karena pastinya hasil kerja badan ad hoc itu sangat perlu diperhatikan kesejahteraannya agar kerjanya juga professional," kata Erwan kepada harianmomentum.com pada Selasa, (9-8-2022).

Terkait perekrutan badan ad hoc, Erwan mengungkapkan masih menunggu arahan dari KPU RI.

"Hingga saat ini, rekrutmen badan ad hoc masih menunggu jadwal yang akan di tetapkan oleh KPU RI," tuturnya.


Berikut perbandingan besaran honor penyelenggara pada Pemilu 2024 dengan Pemilu dan Pilkada 2019.


1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 1,85 juta

- Pilkada 2020: Rp 2,2 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 2,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp 1,6 juta

- Pilkada 2020: Rp 1,9 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 2,2 juta

c. Sekretaris

- Pemilu 2019: Rp 1,3 juta

- Pilkada 2020: Rp 1,55 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,85 juta

d. Pelaksana

- Pemilu 2019: Rp 1,3 juta

- Pilkada 2020: Rp 1,55 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,85 juta


2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 900 ribu

- Pilkada 2020: Rp 1,2 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp 800 ribu

- Pilkada 2020: Rp 1,15 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,3 juta

c. Sekretaris

- Pemilu 2019: Rp 800 ribu

- Pilkada 2020: Rp 1,1 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1,15 juta

d. Pelaksana

- Pemilu 2019: Rp 750 ribu

- Pilkada 2020: Rp 1,05 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1 juta


3. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

- Pemilu 2019: Rp 800 ribu

- Pilkada 2020: Rp 1 juta

- Pemilu dan Pilkada 2024: Rp 1 juta


4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 550 ribu

- Pilkada 2020: Rp 900 ribu

- Pemilu 2024:Rp 1,2 juta

- Pilkada 2024: Rp 900 ribu

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp 500 ribu

- Pilkada 2020: Rp 850 ribu

- Pemilu 2024: Rp 1,1 juta

- Pilkada 2024: Rp 850 ribu

c. Satlinmas

- Pemilu 2019: Rp 500 ribu

- Pilkada 2020: Rp 650 ribu

- Pemilu 2024:Rp 700 ribu

- Pilkada 2024: Rp 650 ribu


5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 8 juta

- Pemilu 2024: Rp 8,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp 7,5 juta

- Pemilu 2024: Rp 8 juta

c. Sekretaris

- Pemilu 2019: Rp 7 juta

- Pemilu 2024: Rp 7 juta

d. Pelaksana

- Pemilu 2019: Rp 6,5 juta

- Pemilu 2024: Rp 6,5 juta


6. Pantarlih Luar Negeri

- Pemilu 2019: Rp 6,5 juta

- Pemilu 2024: Rp 6,5 juta


7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)

a. Ketua

- Pemilu 2019: Rp 6,5 juta

- Pemilu 2024: Rp 6,5 juta

b. Anggota

- Pemilu 2019: Rp 6 juta

- Pemilu 2024: Rp 6 juta

c. Satlinmas Luar Negeri

- Pemilu 2019: Rp 4,5 juta

- Pemilu 2024: Rp 4,5 juta. 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos