Baru 3 Bulan Keluar Penjara, Pelajar Ini Curi Motor Lagi

img
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono saat ekspose kasus curanmor. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Seorang pelajar bernama Andika Saputra (18) warga Desa Negarabatin, dusun III, Kecamatan Jabung Lampungtimur, harus kembali masuk jeruji penjara akibat perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

 

"Telah terjadi curanmor di sebuah Kosan di Jalan Ryacudu Kelurahan Waydadibaru Kecamatan Sukarame Bandarlampung, Minggu (22/10) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, Rabu (25/10).

 

Murbani menjelaskan kejadian berawal saat korban Alpin Kuswara Shibyan (17) warga Dusun Banjarsari RT 02 RW 01 Kecamatan Waysulan Lampung Selatan sedang berada di dalam kamar kosannya.

 

"Korban mendengar suara sepeda motornya yang di parkir di teras kosan hidup, kemudian korban bergegas keluar dan melihat sepeda motornya sudah berhasil diambil pelaku," jelas Murbani.

 

Ia melanjutkan, saat itu korban berteriak maling, maling, maling sambil mengejar pelaku dan korban dapat memegang sepeda motornya hingga terjadi tarik menarik sampai pelaku terjatuh.

 

"Selanjutnya pelaku ditangkap oleh warga sekitar yang berdatangan," ujarnya.

 

Kemudian, anggota Polsek Sukarame datang dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

"Saat dilakukan pengeledahan, di dapati satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisinya dan satuset kunci leter T," terang Murbani.

 

Selanjutnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Sukarame diketahui tersangka melakukan pencurian sepeda motor bersama tiga kawannya dengan inisial HL, M dan JR.

 

"Mereka telah mengaku melakukan curanmor sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung dan pernah melakukan pencurian di wilayah Polsek Tanjungkarang Barat," jelasnya.

 

Terungkap juga bahwa tersangka baru bebas menjalani hukuman pada tanggal 11 Juli 2017 di Lapas anak Pesawaran. "Saat itu tersangka ditahan dengan kasus serupa," ujarnya.

 

Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kunci T, satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi.

 

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Murbani.

 

Sedangkan, untuk tiga orang rekan pelaku (DPO), pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan mencarinya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos