Harianmomentum.com--Seorang
pelajar bernama Andika Saputra (18) warga Desa Negarabatin, dusun III,
Kecamatan Jabung Lampungtimur, harus kembali masuk jeruji penjara akibat
perbuatannya melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Telah terjadi curanmor
di sebuah Kosan di Jalan Ryacudu Kelurahan Waydadibaru Kecamatan Sukarame
Bandarlampung, Minggu (22/10) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kapolresta
Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, Rabu (25/10).
Murbani menjelaskan kejadian
berawal saat korban Alpin Kuswara Shibyan (17) warga Dusun Banjarsari RT 02 RW
01 Kecamatan Waysulan Lampung Selatan sedang berada di dalam kamar kosannya.
"Korban mendengar
suara sepeda motornya yang di parkir di teras kosan hidup, kemudian korban
bergegas keluar dan melihat sepeda motornya sudah berhasil diambil
pelaku," jelas Murbani.
Ia melanjutkan, saat
itu korban berteriak maling, maling, maling sambil mengejar pelaku dan korban
dapat memegang sepeda motornya hingga terjadi tarik menarik sampai pelaku
terjatuh.
"Selanjutnya
pelaku ditangkap oleh warga sekitar yang berdatangan," ujarnya.
Kemudian, anggota
Polsek Sukarame datang dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya untuk
dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saat dilakukan
pengeledahan, di dapati satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisinya dan
satuset kunci leter T," terang Murbani.
Selanjutnya, dalam
proses penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Sukarame diketahui
tersangka melakukan pencurian sepeda motor bersama tiga kawannya dengan inisial
HL, M dan JR.
"Mereka telah
mengaku melakukan curanmor sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polresta
Bandarlampung dan pernah melakukan pencurian di wilayah Polsek Tanjungkarang
Barat," jelasnya.
Terungkap juga bahwa
tersangka baru bebas menjalani hukuman pada tanggal 11 Juli 2017 di Lapas anak
Pesawaran. "Saat itu tersangka ditahan dengan kasus serupa,"
ujarnya.
Petugas juga telah
mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kunci T, satu pucuk senjata api
rakitan dan lima butir amunisi.
"Atas
perbuatannya tersangka dikenakan 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara," kata Murbani.
Sedangkan, untuk tiga orang rekan pelaku (DPO), pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan mencarinya. (acw)
Editor: Harian Momentum