Merusak Transportasi Online Perbuatan Melawan Hukum

img
Ilustrasi: Net

Harianomentum.com—Fungsi pemasangan stiker kendaraan angkutan sewa khusus alias online  untuk ketertiban dan kelancaran transportasi. Hal ini juga bertujuan agar angkutan online teratur.


Demikian penjelasan Direktur Multi Moda Kementrian Perhubungan Cucu Mulyana terkait aturan pemasangan stiker yang tertera dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.


Menurutnya, aturan ini juga menandakan angkutan online dari Jabodetabek dan dari luar Jabodetabek.

"Aturan ini agar kendaraan dari luar Jabodetabek tidak dapat beroperasi begitupun sebaliknya, oleh sebab itu wilayah operasinya kita atur," ujar Cucu di di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Cucu juga menjelaskan, pembatasan wilayah operasi angkutan online ini juga membatasi banyaknya kendaraan yang masuk ke Jakarta. Sebab hal tersebut akan berdampak pada kemacatan.

"Nggak mau juga kan jika ada mobil luar, selain tambah macet, tentu penghasilan otomatis berkurang," ujar Cucu.

Lebih lanjut Cucu menjelaskan stiker juga sebagai media pendukung bagi petugas dalam mengawasi angkutan online dari luar daerah ataupun Jabodetabek.

Menurutnya dengan adanya stiker keberadaan angkutan online akan semakin kuat di tengah masyarakat serta menandakan bahwa angkutan online sudah diterima secara resmi oleh pemerintah.

"Jadi jika ada tindakan pengrusakan oleh oknum yang tidak menerima keberadaan online ini terlebih kepada taksi online yang sudah berstiker maka itu adalah sah sebagai perbuatan melawan hukum," tegas Cucu. 
(rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos