Harianomentum.com—Fungsi pemasangan stiker kendaraan angkutan sewa khusus alias online untuk ketertiban dan kelancaran transportasi. Hal ini juga bertujuan agar angkutan online teratur.
Demikian penjelasan
Direktur Multi Moda Kementrian Perhubungan Cucu Mulyana terkait aturan
pemasangan stiker yang tertera dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Menurutnya, aturan ini juga menandakan angkutan online dari
Jabodetabek dan dari luar Jabodetabek.
"Aturan ini agar kendaraan dari luar Jabodetabek tidak
dapat beroperasi begitupun sebaliknya, oleh sebab itu wilayah operasinya kita
atur," ujar Cucu di di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, Rabu (25/10).
Cucu juga menjelaskan, pembatasan wilayah operasi angkutan
online ini juga membatasi banyaknya kendaraan yang masuk ke Jakarta. Sebab hal
tersebut akan berdampak pada kemacatan.
"Nggak mau juga kan jika ada mobil luar, selain tambah
macet, tentu penghasilan otomatis berkurang," ujar Cucu.
Lebih lanjut Cucu menjelaskan stiker juga sebagai media pendukung
bagi petugas dalam mengawasi angkutan online dari luar daerah ataupun
Jabodetabek.
Menurutnya dengan adanya stiker keberadaan angkutan online
akan semakin kuat di tengah masyarakat serta menandakan bahwa angkutan online
sudah diterima secara resmi oleh pemerintah.
"Jadi jika ada tindakan pengrusakan oleh oknum yang
tidak menerima keberadaan online ini terlebih kepada taksi online yang sudah
berstiker maka itu adalah sah sebagai perbuatan melawan hukum," tegas
Cucu. (rmol)
Editor: Harian Momentum