MOMENTUM, Bandarlampung-- Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan tujuh laki-laki dan lima perempuan yang diduga terlibat dalam tindakan pidana perdagangan orang (TPPO)
Keduabelas orang tersebut diamankan dari Redoorz Royale Guesthouse Bandarlampung di Jalan Patimura nomor 42, Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Utara, Kamis (11-8-2022) dini hari.
Adapun kelima perempuan yang diamankan berinisial SP (15), TA (14), SN (15), LS (21) dan DK (15) merupakan warga Bandarlampung.
Sedangkan tujuh laki-laki yang diamankan yakni DV (16), DO (18), FK (19), IS (19), FB (18), OP (26) dan MS (20). Kelimanya juga merupakan warga Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel ada dugaan TPPO.
Atas informasi tersebut, kata Dennis, anggota dari PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan di penginapan yang dimaksud.
"Hasilnya setelah diperiksa, di salah satu kamar ditemukan 7 laki-laki dan 5 dan langsung kita amankan ke Mapolresta Bandarlampung," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Kamis (11-8-2022) sore.
Dennis menuturkan, satu dari lima orang perempuan atau korban yang diamankan tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami suatu penyakit pada area sensitif anak tersebut.
Sementara untuk tujuh terduga pelaku, kata Dennis, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan guna mengetahui peran masing-masing para terduga pelaku dalam menjajakan para korban ke pria hidung belang.
Menurut Dennis, dua dari tujuh orang pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, seluruh terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Bandarlampung.
"Jadi ini adalah TPPO anak di bawah umur yang mana pola sementara, niat mereka memang melakukan pola perdagangan terhadap anak-anak kecil tersebut baik melalui aplikasi MiChat, sosial media maupun menawarkan secara langsung," ungkap Dennis.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Mesuji ini menambahkan, dalam menjalankan aksi prostitusi tersebut, para terduga pelaku dan korban kerap berpindah-pindah tempat ke beberapa penginapan di Kota Bandarlampung.
Dennis menegaskan, bahwa saat menjajakna diri, kelima korban ini tidak berada di bawah tekanan dan paksaan dari pelaku.
Sebab, dari hasil pengakuan sementara, para korban menyebut memenuhi permintaan para pelaku secara suka rela atas dasar keinginan sendiri dan tanpa iming-iming tertentu.
"Tidak ada penyekapan dikabarkan 25 hari. Yang benar memang ada 1 orang korban ini sudah lama (ikut para pelaku dan tidak pulang ke rumah). Sedangkan 4 korban lainnya baru bergabung tiga hari lalu," ungkap Dennis.
Berdasarkan keterangan para korban, lanjut Dennis, kelima perempuan tersebut mengaku difasilitasi tempat tinggal, makan sehari-hari hingga uang bayaran jasa esek-esek usai melayani pria hidung belang.
"Tidak ada iming-iming, dia (korban) menawarkan dan terduga pelaku ini ada pembelinya. Jadi memang sifatnya mau sama mau, si pelaku menyediakan layanan pria hidung belang dan si korban menyediakan jasa esek-esek," jelasnya.
Selanjutnya Dennis memastikan, tetap akan memperlakukan para korban dan pelaku dalam penanganan perkara TPPO tersebut sesuai Undang-Undang RI tetang perlindungan anak.
"Pola penyidikan layak anak sebagai saksi, nanti motif akan kita sampaikan setelah diperiksa lengkap," ucapnya.
Lebih lanjut Dennis mengungkapkan, kepolisian akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Perlindungan Anak (TP2A) dan stakeholder terkait, untuk pemulihan trauma healing dan mental pada masing-masing korban.
"Tentunya jangan sampai generasi kita rusak dengan sistem yang ada, kita harus peduli dengan penegakkan hukum terhadap anak yang harus kita selamatkan," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan