Seorang IRT Ditangkap Lantaran Mencuri di Pasar Unit 2

img
Barang bukti pencurian di Pasar Unit 2 Kabupaten Tulangbawang.

MOMENTUM, Banjaragung--Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu toko yang ada di Pasar Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjar Agung, berhasil diungkap Polsek Banjaragung, Polres Tulangbawang, dengan dibantu oleh pihak keamanan pasar.

Pelaku berinisial SI (25), ibu rumah tangga (IRT) yang juga warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Kamis (11-8-2022), pukul 17.00 WIB, petugas kami bersama dengan pihak keamanan pasar berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat yang terjadi pada salah satu toko yang ada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (14-08-2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa karung warna putih, satu kotak kue merek danish monde butter cookies, tiga kaleng kue merek fortius chocolate wafer, satu kaleng kue merek biscuit rasa coconut, satu toples permen merek yupi rasa strawberry, satu toples permen merk kiss, 20 bungkus energen sereal rasa kacang hijau, dan 120 bungkus deterjen merek so klin.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Marlina (32), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, hari Kamis (11-08-2022), pukul 17.00 WIB, dia dihubungi oleh saksi Sujatmiko (28), yang merupakan petugas keamanan pasar dan memberitahukan bahwa toko miliknya yang ada di Pasar Unit 2 telah dibobol oleh dua orang pelaku.

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung mendatangani toko miliknya dan disana sudah ada salah satu pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian bersama pihak keamanan pasar. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjaragung.

"Pelaku curat toko milik korban yang ada di Pasar Unit 2 sebanyak dua orang, salah satu pelaku berhasil melarikan diri berinisial N dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku beraksi saat toko sudah tutup dan ditinggal oleh pemiliknya pulang ke rumah," jelas AKP Taufiq.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos