MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU RI, dari 43 partai politik (Parpol) yang memiliki akun Sistem Informasi Parpol (SIPOL), hanya 40 partai yang telah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024.
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan 40 partai secara resmi telah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu dan ada tiga partai yang tidak melakukan pendaftaran.
"Ketiga partai politik tersebut diantaranya, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan dan Partai Rakyat," kata August pada Senin, (15-8-2022) dini hari.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan, selama 14 hari proses pendaftaran calon peserta pemilu 2024, terdapat 26 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dari 40 pendaftar.
"16 partai politik lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan kemungkinan akan diumumkan pada siang hari ini," kata Idham.
Sementara, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengungkapkan ada tiga kategori selama tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung.
Dia menjelaskan kategori pertama yaitu parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU, kemudian berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.
"Pada kategori pertama itu, parpol pendaftar akan menerima Berita Acara (BA) yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan terdaftar," kata Hasyim.
Selanjutnya ada kategori kedua yaitu parpol yang mendaftarkan ke KPU namun saat pemeriksaan dokumennya dinyatakan belum lengkap dan parpol tersebut akan diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftarannya hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Kategori kedua ini terdapat parpol yang melengkapi berkas dan menerima Berita Acara (BA) yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan terdaftar, namun ada juga parpol yang tidak melengkapi berkas dan dibuatkan BA dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar," ujarnya.
Kemudian pada kategori ketiga yaitu parpol yang mendaftar menjelang masa akhir pendaftaran, tapi pemeriksaan dokumennya belum terselesaikan oleh KPU RI.
"KPU akan menuntaskan pemeriksaan dokumen pendaftaran parpol tersebut dan menerbitkan BA pada 15 Agustus 2022 siang hari," jelasnya.
Berikut daftar 24 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Berikut 16 parpol yang masih dalam tahap pemeriksaan
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.
Editor: Harian Momentum