Ombudsman Investigasi Kasus Minimarket Sukadanaham

img
Mini market Sukadana ham.

Harianmomentum.com--Ombudsman RI Perwakilan Lampung memastikan akan menelusuri dugaan pelanggaran izin minimarket milik PT Puncak Mas Persada di jalan RZP Hamim Putra, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.

 

Sebab, pengoperasian usaha retail itu diduga tidak sesuai dengan aturan dan mengancam keberlangsungan usaha masyarakat di sekitar lokasi.

 

Menurut Ketua Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rahkman Yusuf, jika mengacu peraturan walikota (Perwali) Bandarlampung nomor 11 tahun 2012, pengoperasian minimarket di lokasi tersebut jelas tidak diperbolehkan.

 

“Apapun dalihnya, keberadaan minimarket di tempat itu tidak boleh,” kata Nur Rahkman Yusuf kepada harianmomentum.com, Rabu (25/10/17).

 

Atas dasar itu, Ombudsman akan segera membentuk tim guna melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan tindaklanjuti dengan membentuk tim,” tegasnya.

 

Kendati demikian, Nur Rahkman berharap agar warga di sekitar lokasi pendirian minimarket untuk segera melapor ke Ombusdman.

 

“Sehingga proses investigasi lebih mudah dan konkrit,” katanya.

 

Jika nantinya hasil kajian tim menemukan adanya pelanggaran dimaksud, maka Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kota (Pemkot).

 

“Soal rekomendasinya apa? tergantung hasil kajian di lapangan. Bisa saja tinjau ulang atau bahkan pencabutan izin,” kata dia.

 

Sebelumnya, DPRD Kota Bandarlampung juga menentang keras pendirian minimarket PT Puncak Mas Persada, di Jalan RZP Hamim Putra, Kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjungkarang Barat.

 

Menurut Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur, apapun dalihnya pendirian minimarket di kawasan pemukiman penduduk tidak dibenarkan.

 

Terlebih, aturan tentang persyaratan dan penataan minimarket sudah diatur jelas dalam peraturan walikota (Perwali ) nomor 11 tahun 2012.

 

“Dalam aturan itu sudah jelas, pendirian minimarket di lingkungan penduduk tidak diperbolehkan,” tegas Barlian.

 

Menurut Barlian, aturan itu berlaku untuk siapapun dan badan hukum manapun sehingga tidak ada toleransi.

 

“Jika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung melegalkan minimarket itu, seharusnya perwalinya dirubah dulu,” katanya.

 

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Bandarlampung berencana mengusut permasalahan pendirian minimarket tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.

 

“Secepatnya kami agendakan hearing dengan melibatkan PT Puncak Mas Persada dan DPMPTSP. Termasuk pihak kelurahan dan kecamatan agar persoalannya dapat diselesaikan,” kata Barlian.

 

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat DPRD juga berencana meninjau lokasi pendirian minimarket tersebut sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sekitar.

 

“Kami juga ingin tau seperti apa respon masyarakat sekitar atas hadirnya bangunan komersil itu,” tandasnya.

 

Jika memang owner minimarket itu berdalih penjualan usahanya hanya untuk pengunjung wisata Puncak Mas, seharusnya minimarket itu ditempatkan di dalam lokasi, bukan di pinggir jalan. (aji/day)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos