Harianmomentum.com--Ombudsman
RI Perwakilan Lampung memastikan akan menelusuri dugaan pelanggaran izin
minimarket milik PT Puncak Mas Persada di jalan RZP Hamim Putra, Kelurahan
Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.
Sebab, pengoperasian
usaha retail itu diduga tidak sesuai dengan aturan dan mengancam
keberlangsungan usaha masyarakat di sekitar lokasi.
Menurut Ketua Ombudsman
Perwakilan Lampung Nur Rahkman Yusuf, jika mengacu peraturan walikota (Perwali)
Bandarlampung nomor 11 tahun 2012, pengoperasian minimarket di lokasi tersebut
jelas tidak diperbolehkan.
“Apapun dalihnya,
keberadaan minimarket di tempat itu tidak boleh,” kata Nur Rahkman Yusuf kepada
harianmomentum.com, Rabu (25/10/17).
Atas dasar itu,
Ombudsman akan segera membentuk tim guna melakukan investigasi terkait dugaan
pelanggaran tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan tindaklanjuti dengan
membentuk tim,” tegasnya.
Kendati demikian, Nur
Rahkman berharap agar warga di sekitar lokasi pendirian minimarket untuk segera
melapor ke Ombusdman.
“Sehingga proses
investigasi lebih mudah dan konkrit,” katanya.
Jika nantinya hasil
kajian tim menemukan adanya pelanggaran dimaksud, maka Ombudsman akan
mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kota (Pemkot).
“Soal rekomendasinya
apa? tergantung hasil kajian di lapangan. Bisa saja tinjau ulang atau bahkan
pencabutan izin,” kata dia.
Sebelumnya, DPRD Kota
Bandarlampung juga menentang keras pendirian minimarket PT Puncak Mas Persada,
di Jalan RZP Hamim Putra, Kelurahan Sukadanaham Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Menurut Anggota Komisi I
DPRD Bandarlampung Barlian Mansyur, apapun dalihnya pendirian minimarket di
kawasan pemukiman penduduk tidak dibenarkan.
Terlebih, aturan tentang
persyaratan dan penataan minimarket sudah diatur jelas dalam peraturan walikota
(Perwali ) nomor 11 tahun 2012.
“Dalam aturan itu sudah
jelas, pendirian minimarket di lingkungan penduduk tidak diperbolehkan,” tegas
Barlian.
Menurut Barlian, aturan
itu berlaku untuk siapapun dan badan hukum manapun sehingga tidak ada
toleransi.
“Jika Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung melegalkan
minimarket itu, seharusnya perwalinya dirubah dulu,” katanya.
Atas dasar itu, Komisi I
DPRD Bandarlampung berencana mengusut permasalahan pendirian minimarket
tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Secepatnya kami
agendakan hearing dengan melibatkan PT Puncak Mas Persada dan DPMPTSP. Termasuk
pihak kelurahan dan kecamatan agar persoalannya dapat diselesaikan,” kata
Barlian.
Tidak hanya itu, dalam
waktu dekat DPRD juga berencana meninjau lokasi pendirian minimarket tersebut
sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sekitar.
“Kami juga ingin tau
seperti apa respon masyarakat sekitar atas hadirnya bangunan komersil itu,”
tandasnya.
Jika memang owner
minimarket itu berdalih penjualan usahanya hanya untuk pengunjung wisata Puncak
Mas, seharusnya minimarket itu ditempatkan di dalam lokasi, bukan di pinggir
jalan. (aji/day)
Editor: Harian Momentum