Harianmomentum.com--Fakta persidangan dalam vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito, dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo terkait keterlibatan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi akan dijadikan alat bukti baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Moch Takdir Suhan menegaskan jika akan bukti baru itu akan digunakan
untuk menjerat Menteri dan Sekjen Kemendes PDTT.
"Jadi putusan bisa menjadi salah satu alat bukti surat
untuk pengembangan perkara yang lainnya," kata Suhan usai sidang di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Sebelumnya, dalam sidang Rabu siang tadi, Majelis Hakim yang
dipimpin oleh Diah Siti Basariah dalam vonisnya menyebutkan Mendes PDTT Eko
Putro Sandjojo, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, dan Irjen Kemendes Sugito pernah
bertemu auditor BPK di Kantor BPK pada 4 Mei 2017 untuk membahas laporan
keuangan Kemendes supaya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari
BPK. Jaksa Suhan menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari vonis hakim secara
menyeluruh dan seksama untuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga kuat
terlibat.
"Jadi dengan adanya putusan tadi, itu bisa menjadi bahan
telaahan kami apabila nanti ada pihak-pihak yang memang kuat indikasinya
sebagaimana disebut dalam putusan akan menjadi bahan untuk pengembangan bahwa
ada pihak-pihak lain pun yang punya andil. Bukan sebatas Sugito dan Jarot yang
pada saat eksekusi uang (OTT)," tegasnya.
Lebih lanjut, Suhan menegaskan pihaknya masih
akan terus mengembangkan penyidikan baru soal keterlibatan menteri asal Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan Anwar Sanusi di kasus suap yang juga
melibatkan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK
Ali Sadli.
Menurut Suhan mengatakan pihaknya masih menunggu salinan
vonis hakim untuk dipelajari. Namun, Suhan menegaskan bahwa bukti keterlibatan
Menteri Eko dan Sekjen Anwar Sanusi itu sangatlah kuat.
"Iya. Apalagi untuk kami yang saat ini sedang jalan
untuk putusan TPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, dengan adanya putusan tadi
makin menguatkan kami bahwa memang suap ini ditujukan untuk mendapatkan opini
WTP bagi Kemendes," jelasnya.
"Tapi andilnya khusus Mendes, pada saat pertemuan
tanggal 4 Mei datang ke BPK itu diyakini oleh hakim bahwa supaya ada pembahasan
Kemendes mendapatkan opini WTP. Jadi walaupun waktu fakta sidangnya mengatakan
saya datang hanya untuk silaturahmi dan sebagainya itu terbantahkan dengan
keyakinan hakim bahwa tujuan Mendes datang kesana adalah untuk bisa mendapatkan
opini WTP," demikian Jaksa Suhan. (rmol)
Editor: Harian Momentum