Punya Bukti Baru, KPK Bidik Menteri dan Sekjen Kemendes PDTT

img
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo. Foto: Net

Harianmomentum.com--Fakta persidangan dalam vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito, dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo terkait keterlibatan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi akan dijadikan alat bukti baru.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan menegaskan jika akan bukti baru itu akan digunakan untuk menjerat Menteri dan Sekjen Kemendes PDTT.


"Jadi putusan bisa menjadi salah satu alat bukti surat untuk pengembangan perkara yang lainnya," kata Suhan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Sebelumnya, dalam sidang Rabu siang tadi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Diah Siti Basariah dalam vonisnya menyebutkan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, dan Irjen Kemendes Sugito pernah bertemu auditor BPK di Kantor BPK pada 4 Mei 2017 untuk membahas laporan keuangan Kemendes supaya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Jaksa Suhan menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari vonis hakim secara menyeluruh dan seksama untuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat.

"Jadi dengan adanya putusan tadi, itu bisa menjadi bahan telaahan kami apabila nanti ada pihak-pihak yang memang kuat indikasinya sebagaimana disebut dalam putusan akan menjadi bahan untuk pengembangan bahwa ada pihak-pihak lain pun yang punya andil. Bukan sebatas Sugito dan Jarot yang pada saat eksekusi uang (OTT)," tegasnya.
Lebih lanjut, Suhan menegaskan pihaknya masih akan terus mengembangkan penyidikan baru soal keterlibatan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan Anwar Sanusi di kasus suap yang juga melibatkan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.


Menurut Suhan mengatakan pihaknya masih menunggu salinan vonis hakim untuk dipelajari. Namun, Suhan menegaskan bahwa bukti keterlibatan Menteri Eko dan Sekjen Anwar Sanusi itu sangatlah kuat.

"Iya. Apalagi untuk kami yang saat ini sedang jalan untuk putusan TPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, dengan adanya putusan tadi makin menguatkan kami bahwa memang suap ini ditujukan untuk mendapatkan opini WTP bagi Kemendes," jelasnya.

"Tapi andilnya khusus Mendes, pada saat pertemuan tanggal 4 Mei datang ke BPK itu diyakini oleh hakim bahwa supaya ada pembahasan Kemendes mendapatkan opini WTP. Jadi walaupun waktu fakta sidangnya mengatakan saya datang hanya untuk silaturahmi dan sebagainya itu terbantahkan dengan keyakinan hakim bahwa tujuan Mendes datang kesana adalah untuk bisa mendapatkan opini WTP," demikian Jaksa Suhan. (rmol)
 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos