Wantimpres Terkejut Pengguna Narkoba di Lampung Mayoritas Usia Produktif

img
Ketua Tim Watimpres Yusuf Kertanegara mengunjungi BNNP Lampung. Foto: Ira Widya

Harianmomentum.com--Mayoritas pengguna narkoba di Provinsi Lampung tergolong dalam usia produktif yaitu berkisar 30-40 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja rombongan tim Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang pertahanan dan keamanan yang mengunjungi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Kamis (26/10).

Ketua Tim Wantimpres Yusuf Kertanegara mengungkapkan, pihaknya sangat terkejut saat menerima data dari BNNP Lampung tentang pemakai atau pecandu narkoba di lampung yang berada di umur produktif.


"Saya cukup terkejut dengan beberapa penemuan yang didapat BNNP Lampung, usia pengguna narkoba itu usia yang masih sangat produktif, ini harus segera ditanggulangi," ucapnya.


Yusuf mengatakan, narkotika sangat mengancam generasi muda. Bahkan belakangan ini juga banyak ditemukan pengguna narkoba yang masih berstatus pelajar. Untuk itu pihaknya menekankan pemerintah daerah untuk semakin giat dalam melakukan sosialisasi bahaya narkoba.


Selanjutnya Watimpres sangat mengapresiasi kinerja BNNP Lampung. Menurut dia, dengan segala keterbatasan alat dan personil, BNNP Lampung masih bisa menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai motor penggerak penanggulangan narkoba di Provinsi Lampung.


Sementara Kepala BNNP Lampung Sukamso mengatakan, saat ini pihaknya sedang terus berfokus pada penanganan suplay dan demand narkoba. "Kita sedang fokus pada penanganan demand (permintaan) narkoba di daerah, karena sangat sulit untuk menjangkau kedua hal tersebut sekaligus. Namun bukan berarti mengenyampingkan suplay (penyalur), karena seyogyanya tugas untuk memperkecil demand narkotika adalah tugas semua kita semua," terang Sukamso.


Dia mengungkapkan, sejak tahun 2005 lalu BNNP sudah melakukan MoU dengan Pemprov Lampung dan sudah melakukan pengiriman surat kepada masing-masing satker yang terkait dengan penanggulangan narkoba daerah, namun belum mendapatkan tanggapan serius.


Selain itu, BNNP sendiri sudah melakukan program berbentuk pelatihan, sosialisasi, dan pembentukan relawan serta pegiat penanggulangan narkotika yang ditempatkan di tiap daerah dengan harapan kasus penggunaan narkoba lebih cepat terdeteksi dan cepat juga penanggulangannya.


Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini disinyalir terdapat 75 ribu pengguna narkoba dari total 9,5 juta jiwa penduduk di lampung dan baru sekitar 1.200 pengguna yang telah ditangkap dan dimasukkan ke panti rehabilitasi.


Sementara untuk masa rehab, kata Sukamso, dibutuhkan waktu selama 4 bulan masa rehab dan pasca rehab 6 bulan, tergantung jenis dan tingkatan penggunaan yang dialami pecandu.


"Untuk itu dibutuhkan begitu banyak anggaran untuk rehabilitasi pengguna narkoba, kami berharap disinilah fungsi lebih dari pemerintah daerah," pungkasnya. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos