Harianmomentum.com--Mayoritas pengguna narkoba di Provinsi
Lampung tergolong dalam usia produktif yaitu berkisar 30-40 tahun.
Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja rombongan tim Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang pertahanan dan keamanan yang
mengunjungi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Kamis
(26/10).
Ketua Tim Wantimpres Yusuf Kertanegara mengungkapkan, pihaknya sangat terkejut saat menerima data dari BNNP Lampung tentang pemakai atau pecandu narkoba di lampung yang berada di umur produktif.
"Saya
cukup terkejut dengan beberapa penemuan yang didapat BNNP Lampung, usia
pengguna narkoba itu usia yang masih sangat produktif, ini harus segera
ditanggulangi," ucapnya.
Yusuf
mengatakan, narkotika sangat mengancam generasi muda. Bahkan belakangan ini
juga banyak ditemukan pengguna narkoba yang masih berstatus pelajar. Untuk itu
pihaknya menekankan pemerintah daerah untuk semakin giat dalam melakukan
sosialisasi bahaya narkoba.
Selanjutnya
Watimpres sangat mengapresiasi kinerja BNNP Lampung. Menurut dia, dengan segala
keterbatasan alat dan personil, BNNP Lampung masih bisa menjalankan tugas dan
fungsi mereka sebagai motor penggerak penanggulangan narkoba di Provinsi
Lampung.
Sementara
Kepala BNNP Lampung Sukamso mengatakan, saat ini pihaknya sedang terus berfokus
pada penanganan suplay dan demand narkoba. "Kita
sedang fokus pada penanganan demand (permintaan) narkoba di daerah, karena
sangat sulit untuk menjangkau kedua hal tersebut sekaligus. Namun bukan berarti
mengenyampingkan suplay (penyalur), karena seyogyanya tugas untuk memperkecil
demand narkotika adalah tugas semua kita semua," terang Sukamso.
Dia
mengungkapkan, sejak tahun 2005 lalu BNNP sudah melakukan MoU dengan Pemprov
Lampung dan sudah melakukan pengiriman surat kepada masing-masing satker yang
terkait dengan penanggulangan narkoba daerah, namun belum mendapatkan tanggapan
serius.
Selain
itu, BNNP sendiri sudah melakukan program berbentuk pelatihan, sosialisasi, dan
pembentukan relawan serta pegiat penanggulangan narkotika yang ditempatkan di
tiap daerah dengan harapan kasus penggunaan narkoba lebih cepat terdeteksi dan
cepat juga penanggulangannya.
Lebih
lanjut dia menambahkan, saat ini disinyalir terdapat 75 ribu pengguna narkoba
dari total 9,5 juta jiwa penduduk di lampung dan baru sekitar 1.200 pengguna
yang telah ditangkap dan dimasukkan ke panti rehabilitasi.
Sementara
untuk masa rehab, kata Sukamso, dibutuhkan waktu selama 4 bulan masa rehab dan
pasca rehab 6 bulan, tergantung jenis dan tingkatan penggunaan yang dialami
pecandu.
"Untuk
itu dibutuhkan begitu banyak anggaran untuk rehabilitasi pengguna narkoba, kami
berharap disinilah fungsi lebih dari pemerintah daerah," pungkasnya. (ira)
Editor: Harian Momentum