Dosen Fisipol Unila Terancam 12 Tahun dan Denda Rp 12 Miliar

img
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Fisipol Unila), Maruli H Utama RI. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (Fisipol Unila), Maruli H Utama RI (44), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (26/10).

Penuntut Umum (JPU) Agus Prambodo dalam dakwaannya menyatakan terdakwa bersalah atas tindakan melanggar hukum yang dilakukannya. 

"Kami menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU No 11 tahun 2008 dan Pasal 310 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata JPU.

Pasal 51 ayat (2) berbunyi “Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/denda paling banyak Rp 12 Miliar.

 

Dalam sidang, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa pada tahun 2014 pernah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Dadang Karya Bakti yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU Kota Metro. 

"Pemberian uang tersebut dengan tujuan untuk mengamankan suara paman terdakwa agar bisa masuk menjadi anggota legislatif Kota Metro," jelasnya.

Namun, paman terdakwa tidak masuk menjadi anggota legislatif dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan. 

"Pada tahun 2016 terdakwa mengetahui Dadang menjadi anggota Senat Unila," ujarnya.

Setelah itu, lanjut JPU, kemudian terdakwa melaporkan kepada Dekan Fisip Unila, Syarif Makhya dan Rektor Unila Hasriadi Mat Akin tentang perbuatan Dadang dan meminta Dadang dianulir sebagai anggota Senat. 

"Namun laporan tersebut tidak diproses lantaran urusan tersebut hanya urusan pribadi," ujarnya.

Karena tidak diproses, setelah itu terdakwa membuat status di facebook miliknya bernama Maruly Tea dan Maruly Oge yang isinya mengejek.

"Dalam status tersebut, terdakwa membuat tulisan berisi 'bandit tua, senyum bandit' dan 'maaf saya bohong," jelasnya.

Usai menjalani sidang, terdakwa langsung menolak dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Karena menurunnya, dakwaan tersebut tidak benar.

"Saya mendengar dakwaan itu dan mengerti. Tapi saya menolak isi dakwaan tersebut. Saya akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang," katanya.

Saat sidang, Maruli didampingi empat pengacaranya dengan tenang menuju ruang sidang untuk menjalani sidang yang beragendakan dakwaan.

Diberitakan sebelumnya, Maruli dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook).

Ia dilaporkan dekannya sendiri, Syarief Makhya gara-gara mengkritik Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. beserta Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Dr. Syarief Makhya, M.Si. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos