Harianmomentum.com--Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Lampung (Fisipol Unila), Maruli H Utama RI (44), menjalani sidang pembacaan
dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (26/10).
Penuntut Umum (JPU) Agus Prambodo dalam dakwaannya menyatakan
terdakwa bersalah atas tindakan melanggar hukum yang dilakukannya.
"Kami menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni
Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU No 11 tahun 2008 dan Pasal 310 ayat (2)
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata JPU.
Pasal 51 ayat (2) berbunyi “Hukuman pidana penjara paling
lama 12 tahun dan/denda paling banyak Rp 12 Miliar.”
Dalam sidang, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa pada tahun
2014 pernah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Dadang Karya Bakti yang
saat itu menjabat sebagai anggota KPU Kota Metro.
"Pemberian uang tersebut dengan tujuan untuk mengamankan
suara paman terdakwa agar bisa masuk menjadi anggota legislatif Kota
Metro," jelasnya.
Namun, paman terdakwa tidak masuk menjadi anggota legislatif
dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan.
"Pada tahun 2016 terdakwa mengetahui Dadang menjadi
anggota Senat Unila," ujarnya.
Setelah itu, lanjut JPU, kemudian terdakwa melaporkan kepada
Dekan Fisip Unila, Syarif Makhya dan Rektor Unila Hasriadi Mat Akin tentang
perbuatan Dadang dan meminta Dadang dianulir sebagai anggota Senat.
"Namun laporan tersebut tidak diproses lantaran urusan
tersebut hanya urusan pribadi," ujarnya.
Karena tidak diproses, setelah itu terdakwa membuat status di
facebook miliknya bernama Maruly Tea dan Maruly Oge yang isinya mengejek.
"Dalam status tersebut, terdakwa membuat tulisan berisi
'bandit tua, senyum bandit' dan 'maaf saya bohong," jelasnya.
Usai menjalani sidang, terdakwa langsung menolak dakwaan yang
dibacakan oleh JPU. Karena menurunnya, dakwaan tersebut tidak benar.
"Saya mendengar dakwaan itu dan mengerti. Tapi saya
menolak isi dakwaan tersebut. Saya akan mengajukan eksepsi pada sidang
mendatang," katanya.
Saat sidang, Maruli didampingi empat pengacaranya dengan
tenang menuju ruang sidang untuk menjalani sidang yang beragendakan dakwaan.
Diberitakan sebelumnya, Maruli dilaporkan ke pihak berwajib
atas dugaan melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa
penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook).
Ia dilaporkan dekannya sendiri, Syarief Makhya gara-gara
mengkritik Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. beserta Dekan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Dr. Syarief Makhya, M.Si.
(acw)
Editor: Harian Momentum