MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa waktu lalu, civitas Universitas Lampung (Unila) digemparkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada rektor dan sejumlah pejabatnya.
Terkait hal tersebut, para purnabakti Unila mengungkapkan sejumlah langkah untuk merekonstruksi reputasi kampus yang dibahas melalui Zoom pada Rabu (24-8) malam.
Bersama dengan Ir. Anshori Djausal, MT (Wakil Rektor 4 Unila Periode 2004-2008 dan Ketua Purna bakti), Prof. John Hendri, Ph.D, (Plt. Rektor Untidar Magelang 2018 dan UNG Gorontalo 2019), Prof. Dr. Bustanul Arifin (Guru Besar FP Unila), Dr. Syarief Makhya (Dekan FISIP Unila Priode 2017 2021), Dr. Muhammad Thoha (Wakil Rektor 3 Unila Periode 2000-2008)
dan Prof. Admi Syarif, Ph.D (FMIPA).
Rektor Unila periode 1998-2008 ,Prof. Dr. Muhajir Utomo membacakan hasil bincang bersama purnabakti Unila melalui Zoom Meeting yang membahas langkah rekonstruksi reputasi Unila.
Prof. Dr. Muhajir Utomo mengatakan pihaknya turut merasakan keprihatinan, kemarahan, kekecewaan, dan kesedihan yang sangat mendalam.
"Mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi," kata Prof. Dr. Muhajir Utomo pada Kamis, (24-8-2022).
Mereka turut memberikan dukungan penuh kepada Plt. Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik dan pembangunan di Universitas Lampung.
Dia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unila, Sofwan Effendi dapat mengembalikan marwah serta wibawa senat Unila dengan revitalisasi serta reformasi pimpinan dan anggota senat.
"Plt. Rektor diharapkan dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi/golongan, serta menghimbau para pejabat tersebut untuk dapat mengambil insiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral," ujarnya
Dia mengimbau agar jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) dievaluasi secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Kemudian, melaksanakan audit kinerja oleh Satuan Pengendali Internal (SPI) dan/atau Eksternal secara menyeluruh," ucapnya.
Terkait tindak lanjut jangka panjang, para purnabakti Unila mengharapkan kementerian dalam mendukung otonomi perguruan tinggi dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih.
"Kami juga mengharapkan dengan segera revisi Statuta untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali Lembaga Kemahasiswaan," kata Prof. Dr. Muhajir.
Dia berharap seluruh warga Universitas Lampung termasuk purnabakti, alumni, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan agar tetap kompak dan sehat selalu.
Editor: Harian Momentum