Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran oleh LKM

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akan menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran penataan dan penyusunan kawasan kumuh yang dikelola oleh Lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) Rukun Makmur Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim Bandarlampung.

 

"Kita akan turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan pengkajian terlebih dulu terkait masalah ini," kata Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Andre W Setiawan di ruang kerjanya, Kamis (26/10).

 

Selain itu, Andre juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berwenang untuk menangani dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

 

"Kita akan koordinasi ke Pidsus (Pidana Khusus) dulu, karna ini ranahnya Pidsus juga," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa PKM Rukun Makmur diduga melakukan penyalahgunaan dana Loan Asian Development Bank (ADB) yang diperuntukkan guna penataan dan penyusunan kawasan kumuh.

 

Dugaan itu mencuat saat Sekretaris LKM Rukun Makmur kelurahan Gunungsulah Suprianto mengatakan bahwa sampai batas akhir pelaksanaan program di tahun 2017, dana Asian Development Bank (ADB) yang dikelola oleh LKM masih tersisa sekitar 30 persen dari total anggaran sebesar Rp500 juta.

 

Suprianto menjelaskan bahwa sisa dana tersebut sudah diserahkannya semua ke koordinator LKM. Namun, hingga kini sisa anggaran tersebut tidak jelas kemana.

 

Sedangkan, Koordinator LKM Sadikin membantah kalau ada anggaran yang tersisa. Menurutnya, semua anggaran sudah dialokasikan ke pembangunan.

 

Untuk diketahui bahwa di wilayah Kelurahan Gunungsulah sendiri, alokasi anggaran diperuntukkan untuk pengadaan paping, drainase (siring) dan tutup platdeker (tutup siring). (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos