Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bandarlampung akan menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan
secara langsung terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran penataan dan penyusunan
kawasan kumuh yang dikelola oleh Lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) Rukun
Makmur Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim Bandarlampung.
"Kita akan turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan
pengkajian terlebih dulu terkait masalah ini," kata Kasi Intelijen Kejari
Bandarlampung, Andre W Setiawan di ruang kerjanya, Kamis (26/10).
Selain itu, Andre juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang
berwenang untuk menangani dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
"Kita akan koordinasi ke Pidsus (Pidana Khusus) dulu, karna ini
ranahnya Pidsus juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa PKM Rukun Makmur diduga melakukan
penyalahgunaan dana Loan Asian Development Bank (ADB) yang diperuntukkan guna
penataan dan penyusunan kawasan kumuh.
Dugaan itu mencuat saat Sekretaris LKM Rukun Makmur kelurahan Gunungsulah
Suprianto mengatakan bahwa sampai batas akhir pelaksanaan program di tahun
2017, dana Asian Development Bank (ADB) yang dikelola oleh LKM masih tersisa
sekitar 30 persen dari total anggaran sebesar Rp500 juta.
Suprianto menjelaskan bahwa sisa dana tersebut sudah diserahkannya semua ke
koordinator LKM. Namun, hingga kini sisa anggaran tersebut tidak jelas kemana.
Sedangkan, Koordinator LKM Sadikin membantah kalau ada anggaran yang
tersisa. Menurutnya, semua anggaran sudah dialokasikan ke pembangunan.
Untuk diketahui bahwa di wilayah Kelurahan Gunungsulah sendiri, alokasi
anggaran diperuntukkan untuk pengadaan paping, drainase (siring) dan tutup
platdeker (tutup siring). (acw)
Editor: Harian Momentum