Harianmomentum.com--Belum lama lepas dari status tersangka di KPK, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kembali tersandung kasus hukum. Pada Rabu (25/10) siang kemarin, ia tertangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap.
Wakil Ketua KPK Basaria
Panjaitan menyebutkan, suap itu terkait perekrutan, pengangkatan, promosi,
mutasi, dan alih status kepegawaian di Kabupaten Nganjuk.
"Diduga Bupati melalui pihak atau orang kepercayaannya
meminta sejumlah uang kepada para pegawai di SKPD di Kabupaten Nganjuk,"
jelas Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10).
Taufiqurrahman diduga telah menerima suap dari Kepala Bagian
Umum RSUD Nganjuk, Mohammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
Harjanto (H). Uang suap diberikan melalui Kepala sekolah SMPN 3 Ngonggrot
Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Nganjuk, Ibnu Hajar (IH).
Saat melakukan OTT, KPK mengamankan uang sejumlah Rp
298.000.020.000. Uang diambil dari tangan Ibnu Hajar di Hotel Borobudur,
Jakarta. Diduga uang itu merupakan berasal dari Ibnu Hajar dan Suwandi.
"Dari total uang yang diamankan, diduga berasal dari IH
sejumlah Rp 149.120.000 dan dari SUW sejumlah Rp 148.900.000," jelas
Basaria.
KPK meyakini pemberian itu bukan yang pertama kalinya.
Menurut Basaria, penyidik masih mungkin akan lakukan pengembangan kasus.
Saat melakukan operasi tangan kemarin, KPK mengamankan 20
orang. Delapan orang di antaranya diamankan di Jakarta dan dua belas di
Jakarta. Kelima orang tersangka diamankan di Jakarta bersama istri Bupati
Nganjuk yang juga Sekda Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati.
Saat ditangkap tangan KPK, Taufiqurrahman beserta istrinya
baru saja menghadiri acara Raker Kepala Derah bersama Presiden Joko Widodo di
Istana Negara Jakarta, Selasa (24/10). (rmol)
Editor: Harian Momentum