Harianmomentum.com--
Pasca penetapan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.263.390, Pemkot
Bandarlampung langsung mengirim surat ketetapan tersebut ke Gubernur Lampung,
Jumat (21/10).
Menurut
Walikota Herman HN, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015
tentang pengupahan disebutkan, pemerintah provinsi diwajibkan mengesahkan nilai
UMK paling lambat 21 November 2017.
"Sore
ini juga surat keputusan UMK langsung kita kirim ke gubernur. Sesuai PP 78 tahun
2015 pemprov harus memutuskannya paling lambat 21 November 2017," kata
Herman, Jumat (27/10).
Menurut
dia, nilai UMK yang sudah ditetapkan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup
para buruh. (ap)
Editor: Harian Momentum