Sore Ini, Walikota Kirim SK UMK 2018 ke Gubernur

img
Wali Kota Bandarlampung Herman HN. Foto: Net

Harianmomentum.com-- Pasca penetapan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.263.390, Pemkot Bandarlampung langsung mengirim surat ketetapan tersebut ke Gubernur Lampung, Jumat (21/10).

 

Menurut Walikota Herman HN, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan disebutkan, pemerintah provinsi diwajibkan mengesahkan nilai UMK paling lambat 21 November 2017.

 

"Sore ini juga surat keputusan UMK langsung kita kirim ke gubernur. Sesuai PP 78 tahun 2015 pemprov harus memutuskannya paling lambat 21 November 2017," kata Herman, Jumat (27/10).

 

Menurut dia, nilai UMK yang sudah ditetapkan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup para buruh. (ap) 

 


 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos