Gugatan Wakil Ketua DPRD Pringsewu Ditolak Pengadilan

img
Ketua DPC PDI-P Pringsewu Palgunadi didampingi tim Kuasa Hukum memberi keterangan, pada Kamis (8/9/2022) petang.

MOMENTUM, Pringsewu -- Pengadilan Negeri Kotaagung Kabupaten Tanggamus menolak gugatan Wakil Ketua DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra terhadap DPC PDI-P Pringsewu.

Sidang berlangsung Kamis (8/9/2022) di PN Kotaagung. Menurut Kuasa Hukum DPC PDI -P Pringsewu Grace Nugroho, Pengadilan mengambil putusan sela terkait kompetensi absolut (kewenangan mengadili).

"Sebelumnya  Rizky Raya Saputra pernah mengatakan mau mencabut gugatan. Tetapi  pencabutan gugatan itu dianggap tidak dicabut karena penggugat tidak hadir dalam persidangan," kata Grace Nugroho kepada sejumlah awak media usai pulang dari PN Kotaagung, Kamis (8/9/2022) petang.

Dia menuturkan, bahwa dalam pertimbangan Hakim menyatakan perkara itu menjadi ranah internal partai, yang mana seharusnya penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatan  ke Mahkamah Partai.

"Jika tidak dikabulkan oleh Mahkamah Partai, baru Penggugat dapat menggugat ke Pengadilan Negeri sesuai dengan UU Partai Politik. Gugatan penggugat di nyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),"jelas Grace.

Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu Palgunadi mengatakan hasil putusan sidang akan dilaporkan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan untuk mengambil keputusan selanjutnya. "Yang jelas, laporan ini sekaligus memang indikasi awal untuk langkah proses sanksi yang lebih berat,"tegasnya.

Sedang disinggung terkait apakah sanksi berat yang dimaksud berupa PAW kepada  Rizky Raya Saputra, Palgunadi menjawab mungkin bisa saja. "Kalau nanti laporan kami menjadi dasar DPP melakukan PAW itu merupakan hak DPP,"jelasnya..

Diketahui sebelumnya, DPP PDI Perjuangan membebas-tugaskan Rizky Raya Saputra baik  sebagai Bendahara DPC PDIP maupun Wakil Ketua DPRD Pringsewu. Putusan itu tertuang dalam surat Nomor  254/KPTS/DPP/VI/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Hasto Kristianto.

Rizky menolak diberhentikan dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kotaagung  pada Jumat 15 Juli 2022 lalu. Dia menggugat partainya, Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan Gubernur Lampung. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos