Harianmomentum.com-- BPJS Ketenagakerjaan
(BPJS TK) memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program.
Empat pogram yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Mirisnya, dengan banyaknya manfaat dari BPJS TK tersebut, masih begitu
banyak pekerja yang belum tercover oleh BPJS TK.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS TK Cabang Bandarlampung Hery Subroto
dalam forum komunikasi insan pers dan serikat pekerja/serikat buruh (PS/PB)
bersama BPJS TK di Hotel Grand Anugerah, Sabtu (28/10).
Hery mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki BPJS TK, dari 1 juta angka
pekerja di Lampung, baru 20% yang sudah terlindungi BPJS, sementara 80% lainnya
belum terlindungi.
"BPJS TK di Lampung punya 2 cabang di Bandarlampung dan Bandar jaya.
Dan dari data yang kami miliki, masih banyak yang belum terlindungi, ini yang
sangat disayangkan," kata Hery.
Hery mengungkapkan, banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh pekerja yang
menjadi peserta BPJS TK. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak
mendaftarkan pekerjanya pada BPJS TK.
Dia mencontohkan, seorang pekerja yang terdaftar pada BPJS TK yang
mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak boleh dilakukan pemutusan
hubungan kerja oleh perusahaan. Untuk itu BPJS TK berkewajiban memberikan
pelatihan sesuai dengan keahlian pekerja tersebut dengan biaya ditanggung
sepenuhnya oleh BPJS TK, sehingga pekerja tersebut dapat kembali bekerja
seperti saat sebelum cacat.
"Gaji dan proteksi bagai dua sisi mata uang yang ga bisa dipisahkan.
Karena resiko akibat hubungan kerja itu tidak akan bisa didapatkan,"
tegasnya. (ira)
Editor: Harian Momentum