Lagi, FN Diperiksa terkait Dugaan Kasus KONI

img
Suasana di depan Kantor Kejati Lampung. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--FN, Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) Diktar, Litbang dan Sport KONI Lampung kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Pemeriksaan terhadap FN, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran (TA) 2020 senilai Rp29 miliar, yang hingga kini masih bergulir.

Baca Juga: Kasus Hibah KONI, Frans Nurseto Tiga Kali Diperiksa Kejati

Berdasarkan catatan harianmomentum.com, FN telah lima kali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Baca Juga: Kasus KONI, Frans dan Surahman Kembali Diperiksa Kejati

Rinciannya: Selasa 27 September, Penyidik Korps Adhyaksa kembali memeriksa FN sebagai saksi pada dugaan kasus itu dan Rabu 27 April lalu. Kemudian, Senin 5 Februari 2022, Rabu 26 Januari 2022 serta Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Giliran Frans Nurseto Diperiksa Kejati, Dugaan Korupsi Hibah KONI

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, FN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Wakil Ketua Umum KONI.

"Bahwa dengan kembali diperiksa beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut, merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait penghitungan kerugian negara," kata Made dalam siaran persnya, Selasa (27-9-2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Frans Nurseto Diperiksa Kejati 7 Jam

Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.

"Tujuannya, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020 tersebut," jelasnya.

Diketahui, selain memeriksa FN, Penyidik Kejati Lampung juga memeriksa SBO, terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum KONI Lampung TA 2020.

Begitu juga pada Senin 26 September, Kejati memeriksa BY selaku  atlet Ferkushi. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos