MOMENTUM, Bandarlampung--Kejati Lampung kembali memeriksa Frans Nurseto dan Surahman, terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp29 miliar.
Frans yang merupakan Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) Diktar, Litbang dan Sport KONI itu, diperiksa terkait jabatannya.
Sedangkan Surahman, selaku Ketua Bidang Binpres KONI, diperiksa terkait tugasnya yang merupakan Tenaga Fungsional Pelatih Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga memeriksa dua saksi lainnya yang merupakan anggota Binpres KONI: Suwarli dan Berry Salatar.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan terhadap empat saksi itu, guna dimintai keterangan terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI.
"Kemudian, program pemusatan latihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan KONI," kata Made, Rabu (27-4-2022).
Menurut dia, pemeriksaan itu juga guna menemukan fakta hukum, terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran (TA) 2020.
"Karena dalam tahap proses penyelidikan sebelumnya, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," jelasnya.
Pendalaman itu, berupa program kerja serta pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Sehingga, penggunaan dana hibah ini diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sementara, 12 Januari lalu saat Kajati Lampung masih dijabat Heffinur. Dia memaparkan, dari Rp29 miliar dana hibah KONI, mayoritas digunakan Binpres.
"Anggaran Binpres Rp22 miliar. Sedangkan sisanya, untuk anggaran partisipasi Rp4 miliar dan biaya sekretariat Rp3 Miliar," kata Heffinur, saat masih menjabat Kajati Lampung dalam pemaparannya 12 Januari lalu. (**)