Mediasi Sengketa Lahan di Panjang, Andi Surya Panggil Dirut PT Pelindo

img
Anggota DPD RI Andi Surya saat berdialog dengan warga di Kecamatan Panjang. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com-- Sengketa lahan antara PT Pelindo II Cabang Lampung dengan warga lingkungan II dan III, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung hingga kini masih bergulir.

 

Masyarakat setempat yang mengatasnamakan dirinya Forum Masyarakat Bersatu (FMB), Kelurahan Pidada, meminta bantuan terkait masalah sengketa lahan tersebut kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Lampung Andi Surya.

 

Hal tersebut disampaikan warga setempat kepada Senator asal Lampung ini saat berdialog dengan warga di Kelurahan Pidada, Jalan Teluk Ambon (Jalan Baru) tepatnya di Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Panjang, Minggu (29/10).

 

"Kami sudah menempati lahan di daerah ini lebih dari 20 tahun yang lalu. Bahkan banyak yang sudah ada disini sebelum PT Pelindo berdiri," kata ketua forum masyarakat bersatu Pidada Nurahmad.

 

Nurahmad juga menjelaskan bahwa ada kekeliruan pada penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) N 01/Waylunik/2017.

 

"Melalui pengukuran ulang oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bandarlampung diketahui bahwa ada sertifikat hak milik masyarakat yang penerbitannya 10 tahun lebih dulu dari sertifikat HPL," jelasnya.

 

Fakta itu membuktikan bahwa penerbitan sertifikat HPL melangar Undan-Undang dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

 

"Harapan kami, Pak Andi Surya bisa membantu warga sini untuk menyelesaikan masalah ini," kata Nurohmat.

 

Menjawab permasalahan tersebut, Andi Surya menyampaikan keprihatinannya terhadap masyarakat setempat.

 

"Saya sangat tidak suka kalau ada tanah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sudah ditempati warga selama bertahun-tahun lalu tiba-tiba mau disita begitu saja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya

 

Andi mengungkapkan bahwa ia akan berusaha mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan Ini.

 

"Saya lihat, HPL nya ini tidak sah. Karena pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan masalah ini, maka kami akan berusaha menyelesaikannya di pusat," jelasnya.

 

Ia berjanji segera memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo serta pihak-pihak yang terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

 

"Secepatnya kita akan laksanakan hal tersebut. November akhir kita sudah kembali kesenayan untuk dapat membahas tentang masalah ini," terangnya.

 

Andi Surya pula menjelaskan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnasham RI) telah memberikan atensi khusus agar Kementrian BUMN mengembalikan tanah warga lingkuangan II dan III Kelurahan Pidada ke masyarakat untuk di sertifikatkan oleh masyarakat.

 

"Hal itu telah disampaikan melalui surat pada tanggal 14 Juni 2017 yang dikirimkan Komnasham kepada menteri BUMN pusat di Jakarta," jelasnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa perampasan hak masayarakat yang dilakukan dengan sewenang-wenang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara konstitusi.


"Secara defakto masyarakat yang sudah menduduki tanah selama 20 tahun lebih di berlakukanya UU pokok Agraria No 5/1960. Artinya, pihak manapun termasuk PT. Pelindo II tidak dapat mengganggu gugat," paparnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos