Harianmomentum.com-- Sengketa lahan antara PT Pelindo II Cabang Lampung dengan warga
lingkungan II dan III, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung
hingga kini masih bergulir.
Masyarakat setempat
yang mengatasnamakan dirinya Forum Masyarakat Bersatu (FMB), Kelurahan Pidada,
meminta bantuan terkait masalah sengketa lahan tersebut kepada anggota Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dapil Lampung Andi Surya.
Hal tersebut
disampaikan warga setempat kepada Senator asal Lampung ini saat berdialog dengan warga di Kelurahan Pidada, Jalan Teluk Ambon (Jalan Baru) tepatnya di Madrasah
Ibtidaiyah Islamiyah Panjang, Minggu (29/10).
"Kami sudah
menempati lahan di daerah ini lebih dari 20 tahun yang lalu. Bahkan banyak yang
sudah ada disini sebelum PT Pelindo berdiri," kata ketua forum masyarakat
bersatu Pidada Nurahmad.
Nurahmad juga
menjelaskan bahwa ada kekeliruan pada penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) N 01/Waylunik/2017.
"Melalui
pengukuran ulang oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bandarlampung
diketahui bahwa ada sertifikat hak milik masyarakat yang penerbitannya 10 tahun
lebih dulu dari sertifikat HPL," jelasnya.
Fakta itu
membuktikan bahwa penerbitan sertifikat HPL melangar Undan-Undang dan
menciderai rasa keadilan masyarakat.
"Harapan kami,
Pak Andi Surya bisa membantu warga sini untuk menyelesaikan masalah ini,"
kata Nurohmat.
Menjawab
permasalahan tersebut, Andi Surya menyampaikan keprihatinannya terhadap
masyarakat setempat.
"Saya sangat
tidak suka kalau ada tanah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sudah ditempati
warga selama bertahun-tahun lalu tiba-tiba mau disita begitu saja oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya
Andi mengungkapkan
bahwa ia akan berusaha mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan
permasalahan Ini.
"Saya lihat,
HPL nya ini tidak sah. Karena pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan
masalah ini, maka kami akan berusaha menyelesaikannya di pusat," jelasnya.
Ia berjanji segera
memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo serta pihak-pihak yang terkait untuk
menyelesaikan masalah ini.
"Secepatnya
kita akan laksanakan hal tersebut. November akhir kita sudah kembali kesenayan
untuk dapat membahas tentang masalah ini," terangnya.
Andi Surya pula
menjelaskan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Komnasham RI) telah memberikan atensi khusus agar Kementrian BUMN
mengembalikan tanah warga lingkuangan II dan III Kelurahan Pidada ke masyarakat
untuk di sertifikatkan oleh masyarakat.
"Hal itu telah
disampaikan melalui surat pada tanggal 14 Juni 2017 yang dikirimkan Komnasham
kepada menteri BUMN pusat di Jakarta," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perampasan hak masayarakat yang dilakukan dengan sewenang-wenang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara konstitusi.
"Secara
defakto masyarakat yang sudah menduduki tanah selama 20 tahun lebih di
berlakukanya UU pokok Agraria No 5/1960. Artinya, pihak manapun termasuk PT.
Pelindo II tidak dapat mengganggu gugat," paparnya. (acw)
Editor: Harian Momentum