Oknum Kakam Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

img
Dua tersangka kasus perjudian sabung ayam di Tulangbawang.

MOMENTUM, Banjaragung--Kebun karet yang dijadikan tempat perjudian jenis sabung ayam digerebek petugas kepolisian dari Polsek Banjaragung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp115.000, dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam), dan delapan unit sepeda motor.

Dalam kasus itu, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni berinisial NR (51), berprofesi kepala kampung (Kakam), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, dan DI (31) wiraswasta asal Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Jumat (14-10-2022), pukul 15.15 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, SH, MH, melakukan penggerbekan lokasi perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung," kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (16-10-2022).

Penggerbekan lokasi perjudian ini, lanjut AKP Taufiq, berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Banjaragung.

Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami mendapatkan informasi bahwa sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

"Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penggerbekan, kehadiran petugas kami diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri, dan berhasil ditangkap 5 orang," paparnya.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugasnya di Mapolsek Banjaragung, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan tiga orang sebagai saksi.

Saat ini, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos