Andi Surya: Grondkaart Itu Jadul, Warga Berhak Miliki Tanah Negara yang Telantar

img
Andi Surya

Harianmomentum.com-- Sengketa lahan antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tak kunjung usai, mendapat perhatian serius anggota Dewan Perwakilan Daerah Rebuplik Indonesia (DPD RI) asal Lampung, Andi Surya.

 

Andi Surya menegaskan, PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti klaim Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre IV Tanjungkarang, Franoto Wibowo. (Baca:  Konflik Lahan dengan Warga, PT KAI Ngotot Mengacu Grondkaart)

 

Grondkaart itu jadul (Jaman dulu), itukan peta jaman Belanda. Jadi itu tidak diakui dalam sistem hukum kita,” kata Andi Surya.

 

Andi menuturkan bahwa Grondkaart itu bukanlah alasan. “Jadi, rakyat punya kesempatan untuk mensertifikatkan tanah itu,” ujarnya.

 

Menurut Andi, batas lahan milik PT KAI hanya sebatas enam meter ke kanan dan ke kiri dari rel kereta api. Itu sudah sesuai dengan undang-undang perkeretaapian nomor 23 tahun 2007. Jadi, selebihnya adalah lahan milik negara yang bisa untuk dihuni.

“Masyarakat tidak perlu untuk melapor kepada siapa-siapa termasuk ke PT KAI untuk mensertifikasi lahan itu,” terangnya.

 

Ia menambahkan, bahwa didalam undang-undang agraria nomor 5 tahun 1960 sudah jelas menyatakan bahwa tanah negara yang ditempati rakyat lebih dari 20 tahun, dapat disertifikasikan.

 

“Jadi, itu adalah tanah negara yang terlantar dan boleh dimiliki rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. 

 

Andi menyampaikan bahwa dirinya prihatin dengan para masyarakat yang sudah menempati lahan tersebut tanpa ada kejelasan.

 

"Saya disini hanya membantu mengadvokasikan masalah ini. Mereka saya bantu secara politis," ungkapnya. (acw)

 


 

 

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos