Harianmomentum.com-- Sengketa lahan antara warga dengan PT Kereta Api
Indonesia (KAI) yang tak kunjung usai, mendapat perhatian serius anggota Dewan
Perwakilan Daerah Rebuplik Indonesia (DPD RI) asal Lampung, Andi Surya.
Andi
Surya menegaskan, PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti klaim Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre IV Tanjungkarang,
Franoto Wibowo. (Baca: Konflik Lahan dengan Warga, PT KAI Ngotot Mengacu Grondkaart)
“Grondkaart itu jadul (Jaman
dulu), itukan peta jaman Belanda. Jadi itu tidak diakui dalam sistem hukum
kita,” kata Andi Surya.
Andi menuturkan bahwa Grondkaart itu
bukanlah alasan. “Jadi, rakyat punya kesempatan untuk mensertifikatkan tanah
itu,” ujarnya.
Menurut Andi, batas lahan milik PT KAI hanya sebatas enam meter ke kanan
dan ke kiri dari rel kereta api. Itu sudah sesuai dengan undang-undang
perkeretaapian nomor 23 tahun 2007. Jadi, selebihnya adalah lahan milik negara
yang bisa untuk dihuni.
“Masyarakat tidak perlu untuk melapor kepada siapa-siapa termasuk ke PT KAI
untuk mensertifikasi lahan itu,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa didalam undang-undang agraria nomor 5 tahun 1960
sudah jelas menyatakan bahwa tanah negara yang ditempati rakyat lebih dari 20
tahun, dapat disertifikasikan.
“Jadi, itu adalah tanah negara yang terlantar dan boleh dimiliki rakyat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Andi menyampaikan bahwa dirinya prihatin dengan para masyarakat yang sudah
menempati lahan tersebut tanpa ada kejelasan.
"Saya disini hanya membantu mengadvokasikan masalah ini. Mereka saya
bantu secara politis," ungkapnya. (acw)
Editor: Harian Momentum