Harianmomentum.com--
Pekerja renovasi menara Masjid Taqwa Kota Metro minim kelengkapan alat-alat
keselamatan kerja.
Pekerjaan
yang dikerjakan oleh Cv. Panca Bhakti dengan nilai Rp396,27 jtua itu sangat
beresiko.
Pasalnya,
penyangga pada menara yang tingginya sekitar 75 Meter tersebut hanya
menggunakan bambu yang ikat.
Menanggapi
hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki menegaskan kepada dinas terkait
dan rekanan untuk melengkapi fasilitas keselamatan pekerja. Hal itu agar
keselamatan pekerja terjamin.
"Itu
kan bangunan tinggi. Seharusnya dinas dan rekanan tanggap dan peduli
keselamatan pekerja. Seperti di beri tali pengait, helm atau seragam
kerja," ujarnya.
Basuki
menjelaskan, menurut UU No.1 tahun 1970 Tentang keselamatan kerja. Maka terlihat kejelasan tentang kewajiban
pengurus (pimpinan tempat kerja) dan kewajiban pekerja dalam melaksanakan
keselamatan kerja.
Mengingat faktor keselamatan sangat terkait dengan
kesehatan maka pada tahap-tahap selanjutnya kegiatan keselamatan kerja menjadi
keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat dengan K3. Untuk memudahkan
pelaksanaan K3 ditempat kerja maka Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) telah
mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan K3. (pie)
Editor: Harian Momentum