MOMENTUM, Pringsewu--Seorang ibu rumah tangga di Pringsewu diamankan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49) warga Pekon/Desa Sukorejo Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka MW diringkus saat melintas di jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuk pada Kamis (24-11-2022) malam.
"Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu,"jelas Iptu Yudi Raymond, Minggu (27-11).
Kasat Narkoba menuturkan, tersangka MW diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Sebelum tertangkap, tersangka sempat membuang paket sabu kejalan namun diketahui polisi yang menyergapnya.
"Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kejalan namun berhasil ditemukan polisi," terangnya
Iptu Yudi menambahkan, pihaknya juga masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," imbuhnya. (**)
Editor: Agus Setyawan