Kepergok Curi Kota Amal, EK Babak Belur Dihajar Massa

img
Kepergok mencuri kotak amal, seorang pria berinisial EK (40) babak belur dihajar warga.

MOMENTUM, Pringsewu -- Kepergok mencuri kotak amal, seorang pria berinisial EK (40) babak belur dihajar warga. Beruntung, aksi massa bisa dikendalikan hingga akhirnya tersangka diserahkan ke polisi.

Tersangka kepergok mencuri kotak amal di Musala Darul Muhajirin, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (3/12/2022) pukul 14.00 Wib.

Salah seorang saksi, Fardan (15) memergoki aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Lalu memberitahukan kepada warga lain dan kemudian mengejar pelaku yang sudah terlebih dahulu pergi menggunakan sepeda motor.

Pelaku ditangkap warga saat membongkar kotak amal di areal persawahan yang berada di Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu.

Warga yang geram lantas menghakimi pelaku hingga babak belur. Beruntung, polisi
yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan menenangkan warga. Pelaku yang babak belur itu lalu akhirnya dievakuasi polisi dan dibawa berobat di rumah sakit terdekat.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan tersangka EK, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, diamankan di Mapolsek Kota Pringsewu.

“Kemarin siang terjadi aksi pencurian kotak amal dan pelakunya sudah diamankan Polisi dalam kondisi babak belur akibat di amuk massa,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (4/12/2022)

Kompol Ansori Samsul Bahri menuturkan, pihaknya juga  mengamankan barang bukti kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak dan uang tunai sebesar Rp430 ribu, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Dia menambahkan, sebelum kasus ini, pelaku juga mengaku sudah dua kali mencuri kotak amal di musala yang sama, dilakukan pada awal dan akhir  Oktober 2022 lalu.

“Pengakuan tersangka, dari dua aksi pencurian tersebut pelaku menggondol uang sebesar Rp700 ribu,” imbuh Kapolsek Pringsewu Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos