Polres Pringsewu Bekuk Dua Tersangka Narkoba

img
Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial KK (24) dan RD (28) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu dibebuk, Sabtu (24-12-2022).

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi terpisah pada Sabtu siang sekitar pukul 11.15 Wib. 

Tersangka KK diringkus Polisi dijalan Gunung Kancil Kelurahan Pringsewu Selatan usai membeli sabu dari rumah tersangka RD. 

"Dari tangan tersangka KK, Polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana,"jelas Kasat Narkoba, Minggu (25-12).

Iptu Yudi menuturkan, dari nyanyian KK, kemudian petugas  bergerak menuju rumah RD yang berperan sebagai pengedar sabu. Saat diamankan awalnya tersangka RD mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika.

"Namun tersangka tidak dapat berkutik setelah polisi menemukan empat bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya," ungkap Yudi.

Tak hanya itu, Polisi juga  menyita barang bukti satu unit ponsel dan uang Rp335 ribu yang menurut tersangka uang tersebut didapat dari hasil menjual sabu.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka  dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,"imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos