Dua Pemuda Pembawa Sabu Asal Mesuji Ditangkap

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Mesuji--Dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,56 gram ditangkap Jajaran Satreskoba Polres Mesuji

Kedua pemuda berinisial SB (50) warga Desa Muaratenang Timur dan SG (51) warga Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.

Kasat Narkoba IPTU David Herlis mewakili Kapolres AKBP Yuli Haryudo menerangkan, pada Jumat, 6 Januari 2023 anggota mendapat laporan dari masyarakat tentang dua pemuda membawa narkotika yang akan melintas di jalan poros Desa Muaratenang Timur, Minggu (8-1-2023)

Pukul 23.00 WIB malam, dia melanjutkan, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil membekuk pelaku, dan kemudian dilakukan penggeledahan tas selempang yang dibawa.

Dari penggeledahan, tas berisi satu kotak rokok dengan satu buah plastik klip kecil diduga narkoba jenis sabu di dalamnya. Kemudian, satu handphone merek Vivo warna merah dan Oppo warna hitam. 

Keduanya sudah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan. "Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 122 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos