MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu kembali menangkap residivis berinisial SB (37) lantaran nekat menjajakan narkoba jenis sabu.
Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu merupakan warga Pekon Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka SB diamankan di rumahnya pada Sabtu (7-1-2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Saat didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. Namun, petugas menemukan puluhan paket sabu usai penggeledahan di rumahnya.
"Ya awalnya tersangka tidak mengakui, namun tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menemukan lokasi tempat tersangka menyimpan sabu," jelas Iptu Raymond, Minggu (8-1).
Yudi menuturkan, barang bukti yang disita dari rumah tersangka berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, sebuah timbangan digital dan alat hisap sabu.
"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka diatas lemari di ruang dapur rumahnya," jelasnya
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka SB mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya dan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," imbuhnya.(**)
Editor: Agus Setyawan