Pesiunan ASN Ditangkap Terkait Kasus Penipuan

img
Oknum pensiunan PNS diamankan Polres Pringsewu, atas kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

MOMENTUM, Pringsewu--Oknum pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA (61) ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Modus operandinya berkedok gadai kendaraan hingga merugikan korban sampai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria lanjut usia pada Jumat (6-1-2023) lalu.

"Satreskrim Polres Pringsewu memang mengamankan seorang terduga pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA," ucap kasat, Rabu (11-1).

Menurut dia, tersangka MA yang merupakan pensiunan ASN tersebut diamankan di rumahnya Pekon/Desa Gumukrejo, Kecamatan Pegelaran, sekitar pukul 10.00 Wib. 

Feabo menuturkan, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan: LP/B/638/XI/2021/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 November 2021.

"Kejadian penipuan terjadi pada Minggu 5 Januari 2021 silam, namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021," terangnya.

Dia membeberkan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp30 juta.

Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekitar dua bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik tersangka tetapi kendaraan rental milik orang lain.

"Karena takut, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati," terang dia.

Namun dengan kesepakatan waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati janjinya, malah menghilang, sehingga korban melaporkan kepada polisi.

Kasat menjelaskan, tersangka diamankan polisi pasca pulang dari tempat pelariannya di Provinsi Jambi. Saat pemeriksaan, tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah," ungkap dia.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya," imbuh Kasat Reskrim Polres Pringsewu itu.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos