Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Polres Mesuji Panggil Saksi

img
Dinas PPPA Kabupaten Mesuji membuat laporan ke kepolisian terkait kasus persetubuhan anak di Kecamatan Tanjungraya.

MOMENTUM, Tanjungraya -- Unit PPA Polres Mesuji panggil saksi kasus dugaan ayah menyetubuhi anak kandung pada Desember 2022 di Kecamatan Tanjungraya, Mesuji.

Di antara saksi yang segera dipanggil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji, Ali Rosidin, seorang guru ngaji yang mengajarkan korban.

"Pemanggilan terhadap Ustadz Ali Rosidin sebagai saksi dalam mengungkap kasus pelaku yang tinggal di wilayah Lampung Timur," kata Kanit Unit PPA Polres Mesuji Aiptu Nyoman mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan terjadi pada Desember 2022, pelaku SM dimintai keterangan oleh pengasuh pondok pesantren di desa tersebut. Awalnya SM bungkam. Namun, setelah anaknya yang jadi korban dihadirkan, pelaku mengakui perbuatannya.

Keesokan harinya, Unit PPA mau memanggil SM, terduga pelaku justru membawa kabur korban dan adiknya.

Menurut keterangan Kintono, kades tempat tinggal korban, korban dipindah ke pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji, didampingi Kepala Desa Kintoko dan perangkatnya telah melaporkan kasus pencabulan ke Unit PPA Polres Mesuji pada Rabu, 4 Januari 2023.

Kadis PPPA Kabupaten Mesuji Sripuji Haryanthi H mengatakan, kasus seperti ini bukan kasus delik aduan. Pelaporannya tidak meski keluarga korban akan tetapi, siapa saja yang mengetahui terjadinya kasus tersebut bisa melaporkan kepolisian.

Dia berharap pelaku segera menyerahkan diri karena sudah membuat resah keluarga dan masyarakat. (*)












Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos